Sriwijayatoday.com OKU Sumatera Selatan – Sesuai amanat Undang-Undang (UU) no 16 tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.
Seperti yang dilakukan oleh petugas PPL di desa Trans SP 5 Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Senin, 17 Oktober 2022.
Dikatakan Dwi Fernandez kepada media ini, dengan diadakannya program pendataan ulang dapat mengefektifkan penyaluran program bantuan Pemerintah sekaligus memastikan keaslian biodata masyarakat. Terangnya.
“Registrasi Sosial Ekonomi 2022 adalah program verifikasi data keluarga. Dengan harapan penyaluran program bantuan sosial yang selama ini dilaksanakan benar-benar tepat sasaran. Semoga dengan diadakannya pendataan ulang melalui sensus ekonomi 2022 ini ke depannya penyaluran bantuan sosial yang menjadi program Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat tepat sasaran.” Pungkasnya.
Tim peliputan: Nizarudin Wartawan Sumsel
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM