RajaBackLink.com

Home / Uncategorized

Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:33 WIB

Respa berlari giring Pelaku curanmor ke Polsek Dempo Tengah

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Pagaralm 20 Febuari 2021 Polres Pagaralam – Iin Parlinda Binti Supan Harto (36tahun) yang merupakan warga Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah akhirnya bisa tersenyum pasalnya sepeda Motornya yang hilang di Desa Sukajadi Dempo tengah Jalan Lintas Pagaralam-Lahat sekarang sudah berada Polsek Dempo Tengah.

Berdasarkan Laporan Polisi LP / B – 01 / I / 2021/ Sumsel / Res P.Alam/ Sek Dempo Tengah, Hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 a.n pelapor Saudari Iin Parlinda dan juga proses penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan kemudian Polsek Dempo Tengah bersama Team unit PidumRes Pga, Polsek Pagaralam Utara, Polsek Pagaralam Selatan dan Polsek Dempo Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor.
Dari hasil penelusuran Tim Mumed bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib, Kapolsek Dempo Tengah bersama Tim Gabungan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di Gudang Kandang ayam Ds. Tanjung Aro Kel. Kuripan Babas Kec. Pagaralam Utara A.n GETRA AFRIKO(22tahun) yang merupakan warga Benua Raja Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat

Baca Juga :  PANGDAM II/SRIWIJAYA HADIRI RAPIM TNI-POLRI 2021 DI MAPOLDA SUMSEL

Setelah melakukan penangkapan sdr. GETRA dilakukan pengembangan dan didapatkan pelaku lain yaitu HARISMAN ANUGRAH Bin AGUS MANTO (22tahun) dan dilakukan penangkapan terhadap Warga Kota Raya Lembak Pajar Bulan di Kedai Nongkrong Alun-alun Utara Kota Pagaralam.

Menurut cuitan 2(dua) orang pengangguran ini bahwa sepeda motor telah dijual di Bandar Agung Kec. Pendopo, setelah mengetahui lokasi barang bukti Kapolsek Dempo Tengah beserta anggota gabungan berangkat mengambil barang bukti ke lokasi Bandar Agung Kec. Pendopo.

Baca Juga :  Harapan Warga Kel.Lakkang Mengenai Jalan Setapak Yang Rusak Agar Kiranya Pemerintah Setempat Memperbaikinya.

Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK, MH di benarkan oleh Kapolsek Dempo Tengah Iptu Ramsi,SH ” untuk dua orang pelaku curanmor berikut barang buktinya yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat dengan nopol BD 3985 GJ, dan 1 lembar STNK serta 1 Buku BPKB sekarang telah kami amankan di Polsek Dempo Tengah”.

” Untuk Pasal yang dikenakan kepada pelaku, kami akan jerat Pasal 363 Kuh Pidana pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara ” imbuh pak Ramsi.

Disinggung soal Jargon Respa berlari Kapolsek berpostur tinggi ini menjelaskan ” Respa berlari (Polres Pagaralam berantas Pelaku pencurian) terus akan digiatkan demi wujudkan Kota Pagaralam aman dan Polres Pagaralam menuju Wilayah Bebas Korupsi ” Tutup Kapolsek. (Redw3)

Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Calon Komcad Wilaya Jakarta Selatan Jalani Tes Rikmin Awal

Advetorial

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Bagikan 907 Al-Qur’an,900 Iqro Serta 450 Mukena

Berita Sumatera

Konferensi Pers Polres Muara Enim Operasi Sikat Musi 2021

Uncategorized

Irdivif 2 Kostrad Dampingi Irjen TNI Pada Taklimat Akhir Audit Kinerja Itjen TNI Periode II TA 2021

Berita Sumatera

POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api’Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021

Uncategorized

Jakarta Bermasker, Danramil 01/Jatinegara Kerahkan Babinsa Dan Pasukan BKO Yonkav-7/PS Laksanakan Ops Yustisi dan PPKM

Uncategorized

Semakin di perketat Prokes Covid 19 Di Kota Makassar.

Uncategorized

Pagaralam orange:Jumlah Data Kasus Covid19