Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram dan 445 Kg ganja kering di halaman Mapolda Aceh, Rabu (16/12).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara digiling dengan mesin pengaduk semen untuk jenis sabu, sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan barang bukti 100 kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan Internasional oleh Ditresnarkoba bersama beberapa instansi lainnya di Bireun dan Aceh Tamiang dan mengamankan tiga tersangka.
“Sementara barang bukti 445 kg ganja hasil temuan Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Polres Aceh Tenggara dan Polres Bener Meriah,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Operasi kepolisian dalam rangka melakukan pemberantasa perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkotika pada 2021, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah melakukan pengungkapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,7 ton, ganja kering sebanyak 1,1 ton, ekstasi 173 butir dan pohon ganja 10.031 batang.
“Jumlah tersangka ada 1.782 orang dengan rincian tersangka pria 1.743 orang dan 39 orang wanita,” ujarnya.
Kapolda menyebutkan Polda Aceh bersama instansi lainnya akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kita akan terus melakukan operasi rutin bersama Polres-polres dan Polsek serta bekerjasama dengan pihak Bea Cukai untuk memberantas perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut juga di hadiri Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohammad Hasan, Bea Cukai Aceh dan BNNP Aceh. [Ayahdidien prawira]