RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 25 April 2022 - 23:03 WIB

Salah Satu Upaya Mengusut Kematian Tiga Harimau di Peunaron Aceh Timur, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Aceh Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur  Kepolisian Resor Aceh Timur bersama Polsek Serbajadi melakukan TPTKP dan pengamanan kegiatan nekropsi (bedah bangkai) yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur di lokasi penemuan tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati di wilayah Buffer Zone milik PT. Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti, berapa usia, jenis kelamin, dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini,” kata Kasat Reskrim. Senin, (25/04/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, ketiga harimau yang mati ditemukan terpisah di dua TKP. TKP pertama terdapat dua ekor bangkai harimau sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang mana umur dari kedua ekor harimau tersebut sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari.

Baca Juga :  Sinergisitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Gowa Bantu Evakuasi Warga

“Sementara itu TKP kedua terdapat satu ekor bangkai harimau sumatera jenis kelamin betina dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari,”sebut Kasat Reskrim.

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera ini diduga akibat; pertama; terganggu pernafasan dan peredaran darah; kedua, kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat). Ungkap Kasat Reskrim.

Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh. Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan diuji di labaoratorium, selain itu kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring dari kedua TKP tersebut. Terang Kasat Reskrim Polers Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Baca Juga :  Kapolres Gowa Pantau Kegiatan Percepatan Vaksinasi Dan Ikuti Vicon Bersama Kapolri 

Atas kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Lalu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI Bersinergi Dalam Giat Bakti Sosial Jum’at Berkah

Headline

TNI-POLRI Bersinergi Dalam Giat Bakti Sosial Jum’at Berkah
Ini Curhat Warga Idi Tunong kepada Kapolres Aceh Timur

Aceh

Ini Curhat Warga Idi Tunong kepada Kapolres Aceh Timur
LANGKAH PERLAWANAN MUHAMMADIYAH

Headline

LANGKAH PERLAWANAN MUHAMMADIYAH
Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Lima Pejabat Kodam

Headline

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Lima Pejabat Kodam
Kasi Keuangan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Dinyatakan Sebagai Tersangka

Headline

Kasi Keuangan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Dinyatakan Sebagai Tersangka
Kapolres Gowa Terima Kunjungan Pengurus FKPM Kabupaten Gowa

Headline

Kapolres Gowa Terima Kunjungan Pengurus FKPM Kabupaten Gowa
BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Headline

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 
Kecamatan Serang Perencanaan Program Pada Kebutuhan masyarakat. musrembang di laksanakan di  kecamatan Serang kota Serang

Headline

Kecamatan Serang Perencanaan Program Pada Kebutuhan masyarakat. musrembang di laksanakan di kecamatan Serang kota Serang