RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 13 Juli 2022 - 17:23 WIB

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Curas

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Deli Serdang – AP (25) seorang laki laki warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ditangkap Pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian dengan.kekerasan

Kejadian bermula pada hari minggu (3/10/21) sekira pukul 03.00 wib. Saat itu korban atas nama AR/Azis Ramadhan sedang menemui pacarnya.di Tanjung Morawa.

Tidak berapa lama kemudian korban AR diajak abang pacarnya atau pelaku berinisial AP untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku yang berada di Amplas. Sekembalinya dari Amplas pelaku AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng hingga tiba disimpang Kayu besar Tanjung Morawa pelaku memberhentikan sepeda motor lalu menoleh kekiri dan kekanan

Baca Juga :  Kontraversi Larangan Mudik, Pemerintah Dinilai Tak Mampu Tangani Covid

Selanjutnya korban dibawa ke arah Sungai ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, dilokasi tersebut AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban degan cara memborgol tangan korban dan mencolok mata korban hingga robek lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut.

Lalu pelaku langsung mengambil barang barang korban dan pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut koran melapor ke Mapolresta Deli Serdang.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan Desa Talang Jawa Dapat Apresiasi Dari Tenaga Ahli Propinsi dan kabupaten

Sembilan bulan pelaku melarikan diri dari incaran Polisi, dan akhirnya personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku AP (25) warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tersebut pada hari Rabu 6 Juli 2022 di desa Buntu bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SIK mengatakan,”Pelaku AP kita jerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU.” Jelasnya. (YahDien)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dukung Percepatan Vaksinasi, Polsek Pattallassang Gelar Gerai Vaksinasi

Headline

Dukung Percepatan Vaksinasi, Polsek Pattallassang Gelar Gerai Vaksinasi
Polres Aceh Timur Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2022 Dimulai 28 April

Headline

Polres Aceh Timur Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2022 Dimulai 28 April
Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran*

Headline

Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran*
Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM Bersubsidi

Headline

Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM Bersubsidi
Kapolres Gowa Imbau Warga Jaga Keamanan Jelang Tahun Baru 2025

Headline

Kapolres Gowa Imbau Warga Jaga Keamanan Jelang Tahun Baru 2025
Bupati Buka Kegiatan Ujicoba Aplikasi Siap Nikah dan Hamil

Aceh

Bupati Buka Kegiatan Ujicoba Aplikasi Siap Nikah dan Hamil
Patroli Patmor Polres Takalar Sambangi Remaja Yang Sedang Nongkrong 

Headline

Patroli Patmor Polres Takalar Sambangi Remaja Yang Sedang Nongkrong 
Gelar Gladi Lapang Bencana Alam Korem 142/Tatag, Pangdam XIV/Hsn Berharap Gladi Harus Sinergi dan Timbul Kesiapsiagaan Dini Dalam Penanggulangan Bencana Alam*

Headline

Gelar Gladi Lapang Bencana Alam Korem 142/Tatag, Pangdam XIV/Hsn Berharap Gladi Harus Sinergi dan Timbul Kesiapsiagaan Dini Dalam Penanggulangan Bencana Alam*