RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Selasa, 23 April 2024 - 08:33 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Satuan Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan MU (29 Tahun), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur pelaku penipuan dan penggelapan. MU diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub, (43 Tahun) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. bahwa perkara ini bermula pada bulan April 2021, yang mana korban menyertakan modal dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sebesar Rp. 136.500.000,00 yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku yang mana dalam penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak Koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak Koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak Koperasi sebesar Rp. 82 juta.

“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.” Ungkap Rizal.

Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Minggu, (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong dan petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka (MU) dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

News update : Wakapolres Sebut BSC V Bagian Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta Ziarah Kemakam Waliyullah Pangeran Sang Hyang Dan Pangeran Jayakarta Di Jatinegara Kaum

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Warga Pali Temukan Sesosok Mayat Pria di Area Galian GBS, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Daerah

Lagi-lagi SPBU No. 64.786.19 Sintang Bebas Pengisian BBM Solar Drum, APH dan Pertamina di Minta Turun Tangan

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi KUR MIKRO Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka

Aceh

25 TALENTA MUDA ACEH TIMUR DILATIH SEPAKBOLA OLEH PELATIH NASIONAL

Headline

KASIHAN KOMNAS HAM

Aceh

Satlantas Polres Aceh Timur Kawal Jenazah Pelatih Sepak Takraw Gorontalo Menuju Bandara Kualanamu