RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Narkoba

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:45 WIB

SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Sintang, Kalbar – Satresnarkoba Polres Sintang kembali berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba berinisial AA

Dan seorang temannya berinisial RJ.
Kedua Tersangka di tangkap di kediaman
Rumah kost jalan Y.C. Oevang Oeray gg. Nanas Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang pada hari Minggu,15 Agustus 2021.

Dari hasil penyelidikan petugas satuan reserse narkoba polres sintang pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar jam 10.00 Wib diperoleh informasi bahwa Tersangka AA ada memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka AA , Pada hari Minggu tanggal 15 Aguatus 2021 sekitar jam 21.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka AA yang sedang berada di Jln. YC. Oevang Oeray gg. Nanas Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang disalah salah satu rumah kost bersama dengan Tersangka RJ
Penangkapan tersebut Dengan disaksikan oleh Wakil ketua RT Saudara SUGIANTO petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan berupa 1 buah dompet warna putih berisi 12 dua belas klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 3 tiga klip plastik transparan kosong, 1 satu buah celana pendek merk “MY JUNIOR”, 1 satu buah alat hisap shabu bong , 1 satu unit Handphone merk OPPO warna merah, 1 satu unit Handphone merk OPPO warna biru, 1 satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam.

Baca Juga :  Manfaat Bunga Rosella

Sedangkan dari tangan tersangka RJ dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 satu unit Handphone merk realme C2 warna biru Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pasal Yang disangkakan kepada tersangka :
Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti :

Baca Juga :  Polres Melawi Kembali Menangkap Pemakai Narkoba Di Nanga Pinoh

1 satu buah dompet warna putih berisi 12 dua belas klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 8,67 gram.

3 tiga klip plastik transparan kosong.

1 satu buah celana pendek merk “MY JUNIOR”.

1 satu buah alat hisap shabu bong.

1 satu unit Handphone merk OPPO warna merah.

1 satu unit Handphone merk OPPO warna biru.

1 satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam.

1 satu unit Handphone merk realme C2 warna biru.
Keduanya Tersangka dan barang bukti sedang di lakukan pemeriksaan di polres Sintang.

( Musa )

Berita ini 179 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kadis Pendidikan Sergai Mangkir Dari Panggilan Polisi

Daerah

Kadis Pendidikan Sergai Mangkir Dari Panggilan Polisi
Terputusnya Aliran Air Bersih Di Sejumlah Titik Wilayah Kabupaten Muara Enim. Ini Kata Kabag Humas PDAM Lematang Enim.

Berita Sumatera

Terputusnya Aliran Air Bersih Di Sejumlah Titik Wilayah Kabupaten Muara Enim. Ini Kata Kabag Humas PDAM Lematang Enim.
Admin Caleg Kesal, Website Sikadeka KPU Sering Error

Aceh

Admin Caleg Kesal, Website Sikadeka KPU Sering Error
Siapa yang Jago dan Siapa yang Dijagokan Untuk Memimpin Demokrat Aceh Periode 2021-2026

Aceh

Siapa yang Jago dan Siapa yang Dijagokan Untuk Memimpin Demokrat Aceh Periode 2021-2026
Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat 

Aceh Timur

Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat 
Karena Judi Online, Seorang Pria Paruh Baya di Simpang Ulim, Diamankan ke Polres Aceh Timur

Aceh

Karena Judi Online, Seorang Pria Paruh Baya di Simpang Ulim, Diamankan ke Polres Aceh Timur
Kantor Camat Abung tinggi Dipenuhi Semak Belukar

Berita Sumatera

Kantor Camat Abung tinggi Dipenuhi Semak Belukar
PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!

Daerah

PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!