RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:08 WIB

Satu Pria di Kampung Bumi Agung Diringkus Polisi di Duga Mengunakan Sabu

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (24/5/2021)

Tersangka inisial AP (28) Berdomisli di Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi masyarakat pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di salah satu rumah Kampung Bumi Agung.

Baca Juga :  Abah Anton Dukung TB Hasanuddin Tolak Usulan Pemecatan Kajati Karena Gunakan Bahasa Sunda

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki mengaku berinsial AP sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan disertai penggeledahan diketemukan satu buah dompet kulit warna coklat terletak diatas meja ruang tamu rumah yang berisi bungkusan tissue warna putih didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram dan seperangkat alat hisap (BONG).

Baca Juga :  Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan di Wilayah Kerja Lanal Sabang

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.Basirawan(Basir)

Berita ini 135 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Covid 19

Forum Wartawan Memberikan Apresiasi Atas Sigapnya Ketua PMI Melawi

Aceh

Pemkab Aceh Timur Buka Dialog Isu Aktual

Daerah

Jalan Rusak di Desa Raja Induk: Warga Minta Pemerintah dan Pertamina Adera Turun Tangan

Aceh

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

Daerah

Kantor Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan Gelar Berbagai Lomba Meriah dalam Rangka HUT RI ke-79

Berita Sumatera

Terputusnya Aliran Air Bersih Di Sejumlah Titik Wilayah Kabupaten Muara Enim. Ini Kata Kabag Humas PDAM Lematang Enim.

Aceh

Kapolsek Pantee Bidari Bantu Padamkan Api Yang Membakar Mesin Penetas Telor

Aceh

Haji Sulaiman Tole Hadir Partai Final Turnamen Pemuda Cup di Buket Hitam, Serahkan Piala Kepada Sang Juara