RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:08 WIB

Satu Pria di Kampung Bumi Agung Diringkus Polisi di Duga Mengunakan Sabu

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (24/5/2021)

Tersangka inisial AP (28) Berdomisli di Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi masyarakat pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di salah satu rumah Kampung Bumi Agung.

Baca Juga :  Abah Anton Dukung TB Hasanuddin Tolak Usulan Pemecatan Kajati Karena Gunakan Bahasa Sunda

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki mengaku berinsial AP sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan disertai penggeledahan diketemukan satu buah dompet kulit warna coklat terletak diatas meja ruang tamu rumah yang berisi bungkusan tissue warna putih didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram dan seperangkat alat hisap (BONG).

Baca Juga :  Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan di Wilayah Kerja Lanal Sabang

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.Basirawan(Basir)

Berita ini 125 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penganiayaan di Peureulak Timur

Aceh

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penganiayaan di Peureulak Timur
Kapolres Sintang Pimpin Pelepasan Gerakan Mobil Masker Untuk Masyarakat Kab Sintang

Daerah

Kapolres Sintang Pimpin Pelepasan Gerakan Mobil Masker Untuk Masyarakat Kab Sintang
Anggota DPRK Aceh Timur Belum Diaktifkan, Biro Pemerintahan Aceh Terkesan Tak Paham Hukum

Aceh

Anggota DPRK Aceh Timur Belum Diaktifkan, Biro Pemerintahan Aceh Terkesan Tak Paham Hukum
Cegah Penularan Pasar Hewan Panton Labu Ditutup

Aceh

Cegah Penularan Pasar Hewan Panton Labu Ditutup
Buka PON ACEH – SUMUT XXI, Presiden Jokowi: Pegang Teguh Sportivitas dan Fair Play

Daerah

Buka PON ACEH – SUMUT XXI, Presiden Jokowi: Pegang Teguh Sportivitas dan Fair Play
Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian

Berita Sumatera

Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian
Warga Menjalin Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Daerah

Warga Menjalin Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
Bupati Kembali Ingatkan OPD Bekerja Iklas Tingkatkan Vaksinasi di Aceh Timur

Aceh

Bupati Kembali Ingatkan OPD Bekerja Iklas Tingkatkan Vaksinasi di Aceh Timur