RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:08 WIB

Satu Pria di Kampung Bumi Agung Diringkus Polisi di Duga Mengunakan Sabu

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (24/5/2021)

Tersangka inisial AP (28) Berdomisli di Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi masyarakat pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di salah satu rumah Kampung Bumi Agung.

Baca Juga :  Abah Anton Dukung TB Hasanuddin Tolak Usulan Pemecatan Kajati Karena Gunakan Bahasa Sunda

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki mengaku berinsial AP sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan disertai penggeledahan diketemukan satu buah dompet kulit warna coklat terletak diatas meja ruang tamu rumah yang berisi bungkusan tissue warna putih didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram dan seperangkat alat hisap (BONG).

Baca Juga :  Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan di Wilayah Kerja Lanal Sabang

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.Basirawan(Basir)

Berita ini 127 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Berita Sumatera

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME
Membangun Di Tengah Pandemi Covid 19, Pemdes Tumani Utara Realisasikan Dandes T.A 2021

Daerah

Membangun Di Tengah Pandemi Covid 19, Pemdes Tumani Utara Realisasikan Dandes T.A 2021
BADAN PENGAWAS DAN ANGGOTA BAITUL MAL DILANTIK

Aceh

BADAN PENGAWAS DAN ANGGOTA BAITUL MAL DILANTIK
Persiapan Pemuda Batu Jaya Kerawang Menyambut Hari Kemerdekaan

Daerah

Persiapan Pemuda Batu Jaya Kerawang Menyambut Hari Kemerdekaan
Al-Farlaky Menyaksikan Langsung Turnamen Sepakbola Pemuda Darul Ihsan Hari Pertama Babak 8 Besar 

Aceh

Al-Farlaky Menyaksikan Langsung Turnamen Sepakbola Pemuda Darul Ihsan Hari Pertama Babak 8 Besar 
Dalam Satu Bulan Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Aceh

Dalam Satu Bulan Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba
Dirut PT Bukit Asam Tbk Minta Di Buktikan Atas Dugaan Limbah Perusahaan

Berita Sumatera

Dirut PT Bukit Asam Tbk Minta Di Buktikan Atas Dugaan Limbah Perusahaan
Pemerintah Aceh Timur Hadiri Pertemuan dengan Tim Pansus DPRA

Aceh

Pemerintah Aceh Timur Hadiri Pertemuan dengan Tim Pansus DPRA