RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:00 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Takalar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

SRIWIJAYATODAY.COM ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Satuan Lalu Lintas Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik bengkel motor di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Senin (30/1/2024).

 

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Takalar, Iptu H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan serta mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Selong Himbau Penerapan Prokes

 

“Personel kami melaksanakan Patroli dan menyambangi pelaku-pelaku usaha perbengkelan dan penjual spare part kendaraan bermotor terkait knalpot racing atau knalpot brong,” kata Iptu H. Sukri Liwang.

 

Dalam sosialisasi ini pihaknya menghimbau para pelaku usaha perbengkelan untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.

“Kita menghimbau dan meminta kerjasama kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para konsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong. Kami juga menyampaikan bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas H. Sukri Liwang.

Baca Juga :  Pemdes Kota Padang Minta Pemkab Muara Enim Atensi Penuh Bencana Longsor Di Wilayah Semende

 

Kasat Lantas Iptu. H. Sukri Liwang menambahkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” pungkas Kasat Lantas.

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Operasi Bina WaspadaLipu 2023, Sat Binmas Polres Gowa Kunjungi Ponpes Ini

Headline

Operasi Bina WaspadaLipu 2023, Sat Binmas Polres Gowa Kunjungi Ponpes Ini
Bayi Perempuan Didalam Kardus Ditemukan Depan Rumah Warga, Polsek Somba Opu Lakukan Penyelidikan 

Headline

Bayi Perempuan Didalam Kardus Ditemukan Depan Rumah Warga, Polsek Somba Opu Lakukan Penyelidikan 
Kapolres Hadiri Kegiatan Deklarasi dan Penandatangan Fakta Integritas Pilkades 2021 di Kabupaten Takalar

Headline

Kapolres Hadiri Kegiatan Deklarasi dan Penandatangan Fakta Integritas Pilkades 2021 di Kabupaten Takalar
Program Karya Bhakti TNI Satnonkowil semester II TA. 2021 di kelurahan Bara Baraya Utara kecamatan Makassar.

Headline

Program Karya Bhakti TNI Satnonkowil semester II TA. 2021 di kelurahan Bara Baraya Utara kecamatan Makassar.
Kapolri: Event Nasional dan Internasional Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Headline

Kapolri: Event Nasional dan Internasional Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Jumat Berkah, Kapolsek Nurussalam Polres Aceh Timur Beri Bantuan untuk Keluarga Korban Laka Lantas

Aceh

Jumat Berkah, Kapolsek Nurussalam Polres Aceh Timur Beri Bantuan untuk Keluarga Korban Laka Lantas
Rusli, Berharap Ada yang Peduli dengan Nasip yang Terbengkalai

Headline

Rusli, Berharap Ada yang Peduli dengan Nasip yang Terbengkalai
Perindah Halaman Mako, Kapolsek Bersama Personel Polsek Pallangga Renovasi Taman Bunga

Headline

Perindah Halaman Mako, Kapolsek Bersama Personel Polsek Pallangga Renovasi Taman Bunga