RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:00 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Takalar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Satuan Lalu Lintas Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik bengkel motor di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Senin (30/1/2024).

 

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Takalar, Iptu H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan serta mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.

 

“Personel kami melaksanakan Patroli dan menyambangi pelaku-pelaku usaha perbengkelan dan penjual spare part kendaraan bermotor terkait knalpot racing atau knalpot brong,” kata Iptu H. Sukri Liwang.

 

Dalam sosialisasi ini pihaknya menghimbau para pelaku usaha perbengkelan untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.

“Kita menghimbau dan meminta kerjasama kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para konsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong. Kami juga menyampaikan bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas H. Sukri Liwang.

 

Kasat Lantas Iptu. H. Sukri Liwang menambahkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” pungkas Kasat Lantas.

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pamen Ahli Bid. Ilpengtek Mewakili Pangdam Hadiri Penerimaan Kepulangan Jemaah Haji Kloter UPG 01 Embarkasi Makassar

Headline

Operasi Bina Waspada, Sat Binmas Polres Gowa Laksanakan Binluh

Headline

PPDB Belum Mulai Sudah ada Pungutan Kolektif Ada Apa Dengan SMPN 4 Cibinong

Headline

Luar Biasa Masih Ada Aja Ya Pom Bensin Masih Bermain Dengan Para Mafia Solar…Mana Polisi Dan BP.Migas

Aceh Timur

Vaksinasi untuk Masyarakat Aceh Timur Dijadwalkan pada Juni 2021

Daerah

Guna Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama, KOREM 121/ABW Melaksanakan Program Pembinaan

Headline

Kabupaten Way Kanan Siap Sukseskan Hari Santri Nasional 10 Oktober 2024

Headline

Naas! Terseret Kereta Api Lokomotif, PNS Kabupaten Lahat Terpental Sejauh Dua Meter