RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Opini

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:09 WIB

SEGERA PANGGIL ARTERIA DAHLAN

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

Bandung | Sriwijayatoday.com Arteria Dahlan yang membuat marah masyarakat Sunda atas ujaran yang dianggap menistakan dituntut untuk mendapat sanksi pemecatan dari kedudukannya sebagai anggota DPR dan atas pelaporan ke Kepolisian segera diproses. Arteria harus dipanggil untuk memberi keterangan sebagaima maksud dari pelaporan tersebut.

Arteria sudah meminta maaf akan tetapi di samping dirasakan tidak tulus, juga masyarakat Sunda menilai tidak cukup atas permintaan maaf tersebut. Langkah ke MKD dijalankan. Aksi terus dilakukan baik oleh seniman budayawan, lsm/ormas, daerah-daerah, maupun emak-emak. Semua menuntut sanksi pemecatan dan berjalannya proses hukum.

Di sisi lain muncul kasus ungkapan Eddy Mulyadi yang kemudian dikenal dengan “jin buang anak”. Masyarakat di Kalimantan tersinggung demikian juga aktivis Gerindra karena ada singgungan kepada Prabowo. Bahkan lebih awal mengadukan kepada pihak Kepolisian. Aksi-aksi juga terjadi termasuk oleh masyarakat Dayak. Atas pelaporan Polisi terhadap Eddy Mulyadi telah dilakukan pemanggilan.

Tentang kualifikasi “penistaan budaya” semestinya Arteria Dahlan jauh lebih berat karena ia langsung menyebut “bahasa Sunda” sedangkan Eddy Mulyadi hanya berkaitan dengan “tempat lokasi” Ibu Kota Negara baru di Kalimantan. Tidak ada satu suku pun yang disinggungnya. Tempat itu disebutnya “jin buang anak” sebutan kiasan yang sudah terkenal.

Baca Juga :  Kutuk Penembakan Wartawan di Sumut, IMO-Indonesia: Tangkap dan Segera Adili!

Laporan berkaitan dengan ketersinggungan budaya masih dapat didebatkan dari aspek hukumnya. Adakah kualifikasi pidana ? Lagi pula Eddy Mulyadi saat itu bersama dengan lainnya sedang berkonperensi pers mengenai ketidaksetujuan pada perpindahan Ibu Kota baru ke Penajam Kalimantan. Tempat kosong yang baru akan dibangun dengan biaya besar. Penolakan perpindahan dilakukan pula oleh banyak pihak dengan berbagai alasan.

Pemanggilan Eddy Mulyadi oleh Kepolisian tentu harus dihadapi oleh Eddy dengan menjelaskan duduk perkaranya. Bila terpenuhi unsur pidana tentu berlanjut, jika tidak memenuhi maka harus segera dihentikan. Masyarakat hukum akan melakukan penilaian.

Apa yang dilakukan Kepolisian kepada Eddy Mulyadi juga harus dilakukan kepada Arteria Dahlan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan padanya. Ketersinggungan budaya masyarakat Sunda bukan sekedar sikap reaksioner akan tetapi sangat beralasan. Tuntutan pemecatan dan proses hukum adalah absolut.

Baca Juga :  CORBUZIER MAIN LGBT

Saatnya keadilan ditegakkan, panggil Arteria Dahlan untuk memulai proses hukum. Soal pembuktian akan mengikuti. Jika terbukti tentu sanksi hukum akan diterimanya. Untuk ini pun publik khususnya masyarakat hukum akan melakukan penilaian pula.

Eddy yang masih samar telah dipanggil, maka Arteria yang jauh lebih kental juga harus segera ada pemanggilan. Mekanisme atau proses administrasi pada Arteria Dahlan sebagai anggota Fraksi PDIP DPR tetap ditempuh.

Arteria Dahlan dan Eddy Mulyadi adalah sama-sama warga negara yang berkedudukan sama di depan hukum. Tidak boleh dibeda-bedakan “equality before the law”.

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).

Jadi, panggilah Arteria Dahlan atas pengaduan masyarakat Sunda. Konstitusi menjamin perlakuan sama. Dengan tidak ada kecualinya. Dengan tidak ada kecualinya.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 27 Januari 2022

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Melalui Apel Pagi Ps. Kanit Sabhara Himbau Semua Personil Tingkatkan Disiplin dan Kewaspadaan 

Headline

Melalui Apel Pagi Ps. Kanit Sabhara Himbau Semua Personil Tingkatkan Disiplin dan Kewaspadaan 
Pemilik Lahan Areal Waduk Krueng Keureuto Pante Bahagia Aceh Utara Unjuk Rasa, Minta PT Brantas Abipraya Hentikan Pekerjaan

Aceh

Pemilik Lahan Areal Waduk Krueng Keureuto Pante Bahagia Aceh Utara Unjuk Rasa, Minta PT Brantas Abipraya Hentikan Pekerjaan
Satreskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Curanmor, Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Pimpin Konferensi Pers

Headline

Satreskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Curanmor, Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Pimpin Konferensi Pers
Alamsyah S.H Minta Polres Sergai Harus Profesional dan Objektif Menangani OTT

Headline

Alamsyah S.H Minta Polres Sergai Harus Profesional dan Objektif Menangani OTT
Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Headline

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Dihadiri Oleh 2000 Relawan Dari Berbagai Sektor Relawan Pemimpin Indonesia (RAPI) Berkolaborasi Dengan Tim Kampanye R1DO Mengusung Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono Menggelar Acara Bertajuk “Kampanye Riang Gembira”

Headline

Dihadiri Oleh 2000 Relawan Dari Berbagai Sektor Relawan Pemimpin Indonesia (RAPI) Berkolaborasi Dengan Tim Kampanye R1DO Mengusung Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono Menggelar Acara Bertajuk “Kampanye Riang Gembira”
Silaturahmi TNI-POLRI Tingkatkan Sinergitas Guna Mendukung Pelaksanaan Tugas di Wilayah Jakarta Timur

Headline

Silaturahmi TNI-POLRI Tingkatkan Sinergitas Guna Mendukung Pelaksanaan Tugas di Wilayah Jakarta Timur
EDY MULYADI YANG TIDAK LAYAK DIADILI

Hukum & Kriminal

EDY MULYADI YANG TIDAK LAYAK DIADILI