Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si menggelar rapat koordinasi terbatas terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kabupaten Aceh Timur. Rabu (21/4/2021).
Rapat ini digelar sesuai instruksi Bupati Aceh Timur, dalam upaya melakukan pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 sampai ke tingkat Gampong (Desa), dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Pemerintah Aceh Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan terus melakukan upaya pencegahan sampai ke tingkat Gampong. Pemerintah juga akan melaksanakan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si.
Ir Mahyuddin juga menambahkan, dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, masyarakat diminta selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun serta selalu Memakai masker.
Tak hanya itu, Sekda juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjalani pola hidup sehat termasuk turut menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan, agar terhindar dari berbagai penyakit.
Selain itu, sambung Sekda Aceh Timur, langkah penanggulangan selanjutnya kepada masyarakat akan dilakukan vaksinasi, namun sebelumn dilaksanakan vaksinasi akan dibuat pelatihan tenaga vaksinator terlebih dahulu untuk Gampong.
“Tenaga vaksinator ini nantinya yang akan melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Sebelumny mereka akan mendapatkan pelatihan dari tim medis untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat Gampong. Hal ini sangat perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus untuk memutuskan mata rantaicovid-19,” ujar Ir Mahyuddin.
Sekda Aceh Timur ini turut berharapkan, nantinya usai pandemi ini masyarakat bisa kembali melakukan aktifitas normal seperti masa sebelum pandemi, sehingga perekonomian masyarakat kembali bangkit,” harap Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin.
Hadir dalam rapat terbatas ini antara lain, Asisten l, ll dan lll, Kepala BPBD, Kadis Kominfo Aceh Timur, Kepala DPMG, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud Idi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.
Rapat terbatas ini rencananya akan kembali digelar pada Kamis (22/4/2021), besok. (Saiful amr)
Sumber: Liputan Diskominfo Aceh Timur