RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah

Minggu, 10 April 2022 - 15:40 WIB

Sekda Saipul Pimpin Rakoor Mekanisme Pelaksanaan BPJS Pada Aparatur Kampung Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

Way Kanan, – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Pelaksanaan BPJS pada Aparatur Kampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Setdakab, Rabu (06/04/2022).

Diketahui rapat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan (JKN) bagi kepala desa dan perangkat desa

Terkait dengan Kepesertaan Aparatur Perangkat Kampung sebagai Anggota BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditentukan :

Iuran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah) dan 1% dibayar oleh peserta.
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa Dan Perangkat dihitung dengan mengacu pada ketentuan :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar Rp.12.000.000,-/ bulan.
Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah upah minimum Kabupaten.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar upah minimum propinsi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, serta kesimpulan rapat tersebut di atas, maka diwajibkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat pada APBDP tahun 2022, dengan rincian besaran sebagai berikut.

Iuran yang dibebankan melalui APBD sebesar 4% yaitu 3.417.574.736,-
Iuran yang dibebankan melalui Siltap Kepala Kampung dan Perangkat sebesar 1% yaitu 854.393.684,-.tutup nya(Basirawan)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Penggawas Pom Kaliasin 24.353.57 Merasa Di Fitnah Dengan Adanya Tuduhan Menerima Uang Dari Pembeli Minyak Sebesar Tujuh Ratus Ribuh

Daerah

Di Duga Kuat Oknum Bendahara Keuangan Desa Melakukan Penyimpangan Dan Memanipulasi Data Serta Pemalsuan Tanda Tangan Termasuk Pembuatan SPJ

Aceh

Road To PON Aceh Sumut XXI, Aceh Timur Siap Sambut Kontingen Takraw
Team Alap-alap Unit Reskrim Polsek Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Diwilayah Hukum Polsek Semende

Berita Sumatera

Kurang Dari 24 Jam Team Alap – Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku dan Kronologis Terbunuhnya Perempuan di Pantee Bidari

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Gelar Aksi Unjuk Rasa LSM-MPP Soroti Sejumlah Kasus Tipikor Kabupaten Muara Enim

Berita Sumatera

PAD Tak Sesuai Target, DPRD Tinjau Ulang LKPJ Bupati OKI

Berita Sumatera

Kembangkan Potensi Pertanian SEMENDE: Ini Kata Gubernur SUMSEL