RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Sekilas Info Sepeda Motor Menemper KA Babaranjang

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 06.10 WIB KA Baratarahan dari arah Stasiun Tanjungkarang menuju ke arah Blok Pos Garuntang dengan No KA 4045 tertemper sepeda motor Yamaha Mio di Perlintasan Resmi dijaga JPL No 6 KM 11+9/0 Emplasemen Stasiun Tanjungkarang, atau tepatnya berada di jalan Pemuda.

Kejadian tersebut berawal dari kendaraan dengan Nopol BE 4041 YD tersebut melawan arus dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju jalan Raden Intan dan menerobos perlintasan. Saat menerobos, pintu perlintasan sudah tertutup sempurna. Pengendara menerobos perlintasan dengan melawan arah. Di jalan tersebut pula sudah terdapat separator atau pemisah jalur.

Baca Juga :  SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

Tidak lama kemudian terdengar Semboyan 35 dari masinis KA 4045. Namun, kecelakaan tidak dapat dihindarkan sehingga sepeda motor tersebut menemper lokomotif KA 4045.

Akibat benturan, pengendara sepeda motor terpental sejauh kurang lebih 6 meter ke tengah jalur rel, sementara kendaraannya terseret sekitar 300 meter dari titik kejadian. Kereta Api 4045 kemudian berhenti luar biasa (BLB) di km 11+6 untuk melakukan evakuasi terhadap kendaraan yang tersangkut.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek Bandar Lampung.

Dengan adanya kejadian ini, Divre IV Tanjungkarang terus mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Baca Juga :  REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

“Kami meminta pada semua pengguna jalan raya, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Karena kereta api memiliki karakteristik yang tidak bisa berhenti secara mendadak,” tegas Zaki.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Wujudkan Mobilitas Hijau, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Mobil Listrik

Ekonomi

Diburu Investor, Bitcoin Berpotensi Koreksi – Apa Saja Sinyal yang Muncul?

Ekonomi

Sabun Natural Flos Aurum, Merawat Kulit Sekaligus Menjaga Alam

Ekonomi

Pemerintah Abaikan Konstitusi UU, Kewajiban dan Tanggungjawab Negara atas Utang Polis “JIWASRAYA”

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Rekrutmen, Tegaskan Proses Resmi Hanya di e-recruitment.kai.id

Ekonomi

Indonesia Fishing Tackle Exhibition (IFTE) Hadir di Mall of Indonesia

Ekonomi

BINUS University Lepas 24 Atlet untuk Berlaga di POMNAS XIX 2025

Ekonomi

Pelatihan Penanganan Gas H2S Energy Academy, Tekan Risiko Kecelakaan di Sektor Migas