RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 20 April 2022 - 04:58 WIB

Seorang Pemuda di Banjarmasin Diringkus Polres Way Kanan Modus Sewa Mobil

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

 

Www.Sriwijayatoday.com
FD alias Feri (32) berdomisili di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diduga pelaku penggelapan satu unit mobil daihatsu grand max pick up berhasil di amankan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung. Selasa (19/04/2022).

www.sriwijayatoday.com
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan bahwa modus pelaku menyewa mobil korban dengan bayaran Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.

Saat itu, pelaku bertemu korban pada hari Kamis, 04-06-2020 pukul 11:00 WIB dengan datang kerumah korban di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Setelah tiba di rumah korban an.Heriyanto, pelaku berkata bermaksud untuk menyewa mobil selanjutnya Feri langsung membawa mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam No.Pol: BE 9302 WB milik Heriyanto.

Sambung Kasat, pada hari Senin, 08-06-2020 pelaku datang kerumah korban memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah untuk biaya sewa mobil tersebut.

lalu sekitar 2 (dua) minggu kemudian pelaku datang lagi memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah dan terakhir pada bulan September 2020 Feri memberikan uang sebesar Rp.3. juta rupiah.

Namun hingga saat ini pelaku tidak memberikan uang sewa atau rental mobil, ditambah mobil korban pun tidak ada kabar oleh pelaku sampai hari ini.
Akibat dari kejadian penggelapan tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu pada tanggal 4 Januari 2021.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Minggu, 17-04-2022 pukul 00:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

(Basirawan

Berita ini 128 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Aktivis Hukum dan Media Desak Pemerintah Aceh Timur Pertanyakan Keberadaan Adira Finance

Aceh Timur

YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR

Daerah

Gercep, PT TBA Salurkan Beras Ke Agen E- Warong Suka Sejahtera Desa Sukanegara.

Aceh

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU

Aceh

Medco E&P Malaka Gelar Pelatihan Keselamatan dan Lomba Masak untuk Pengemudi Ojek dan Perempuan Desa

Berita Sumatera

NEWS UPDATE : Disebut Tidak Profesional Siswadi Sebut Pernyataan Nasrun Terlalu Tendensius

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Mojoroto Laksanakan Patroli pada Sabtu Malam Hingga Minggu Dini Hari

Aceh

Nelayan Ilegal Fishing Aceh Timur Disambut Bupati Rocky Setelah Diampuni Raja Thailand