RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:58 WIB

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan pada hari ini, HA, 50 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Kamis, (21/03/2024) sore.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak. Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpinan Anev Kinerja Bulanan, Ini Pesan Kapolres Melawi AKBP Sigit Kepada Para PJU

Aceh

Akademisi dan Pengamat Politik, USK : Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Gubernur Aceh 2024 – 2029, Orang yang Didukung Parpol, Dicintai Rakyat, Tegas dan Tidak bisa Diperalat Oleh Pihak Manapun.

Aceh

DPRA Kecam Ceramah Kiai yang Sebut Aceh “Dilaknat” karena Isu Kemerdekaan

Berita Sumatera

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Pil Ekstasi Di Wilayah Kabupaten Lahat.

Aceh

Dua Unit Ruko Ditinggal Mudik Terbakar di Syamtalira Bayu, Polisi Amankan TKP

Aceh Timur

Usai Sholat Jum’at, Wakapolres Aceh Timur Tampung Aspirasi Warga Peudawa

Berita Sumatera

Bupati Way Kanan Terima Audensi POKJAWAN Gedung Sekretariat Rabu, 06 April 2022

Aceh

Ketua MAA Mengapresiasi Polres Aceh Timur atas Keberhasilan Restorative Justice dalam Penyelesaian 18 Perkara”