Sriwijayatoday.com-OKU Timur@ Seorang gadis belia (panggil aja kencur) yang umurnya tergolong masih anak anak,tinggal turut Orang tua yang berdomisili di Desa Argomulyo Kecamatan Belitang Jaya saat pulang dari latihan Pecak Silat PSHT menjadi Korban otak bejat seorang lelaki cabul yang diketahui merupakan teman sahabatnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kasubbag Humas Polres Oku Timur IPTU Edi Arianto,”Kejadian Tindak Pidana Kriminal terkait Kasus Menyetubuhi Anak dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,terjadi pada hari
Kamis (28/1/2021) sekira pukul (01.00.wib) dini hari.
Masih IPTU Edi Arianto,”Kejadian yang kini membuat Korban trauma serta mengalami luka di bagian Vital,membuat Korban serta keluarga Korban merasa tidak terima atas kelakuan Tersangka SR (21) yang diketahui salah satu warga Desa Rejosari Kecamatan Belitang Jaya ini ke Mapolsek Belitang lll”.
“Berdasarkan keterangan laporan yang didapat dari ibu Korban,kejadian diatas berawal saat Korban (sebut aja Kencur), pulang sehabis latihan pencak silat PSHT sekitar jam 01.00 wib dini hari sehabis Korban diantar pulang oleh temannya yang bernama Agung dan Tersangka”,tambah IPTU Edi Arianto.
“Tiba tiba Tersangka yang belum dikenal Korban masuk kedalam kamar Korban dan langsung membekap mulut Korban serta memegang tangan Korban,sehingga Tersangka tega menyetubuhi Korban (sebut aja Kecur) sebanyak satu kali”,terang Kasubbag Humas Polres Oku Timur.
Lanjut IPTU Edi Arianto,”Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul dan menampar muka sebelah kiri Tersangka sehingga membuat Ibu Kandung Korban mendengar dan langsung masuk kekamar Korban,Lalu mendapati Korban sedang di setubuhi Tersangka”.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan.SH,.S.I.K didampingi Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi setelah mendapatkan laporan dari Ibu Korban segera bergerak cepat mengambil langkah tegas mengamankan Tersangka SR (21) yang mana sudah diamankan oleh Pihak Keluarga Korban dirumah Korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 02 / I / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK.BLT III , Tgl 28 Januari 2021,Kini Tersangka SR
(21) telah diamankan oleh Team Opsnal Polsek Belitang III yang di BackUp oleh Team Opsnal Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belitang III tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti berupa (satu stel baju tidur celana panjang warna ungu milik korban,satu helai celana shot warna hijau milik korban,satu helai baju warna hitam bertuliskan “not alone”,satu helai celana panjang jeans warna biru) dibawa Ke Mapolsek Belitang III untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .(TR).