RajaBackLink.com

Home / Kriminal

Senin, 10 Juni 2024 - 19:10 WIB

Seorang Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres PALI

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // PALI – Diduga akan melakukan transaksi gelap Narkotika jenis sabu-sabu, seorang kurir Narkoba asal Air Itam Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Kurir sabu-sabu bernama Heriyanto ini ditangkap di Rumah Makan yang ada dibilangan Desa Purun, kecamatan Penukal pada Jumat (07/5/2024) waktu lalu.

Dari kantong celana pria kelahiran 1991 ini, Posisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 41 gram (empat puluh satu gram).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH, didampingi Kanit Idik l dan ll, IPDA Hartoyo dan IPDA Nopran Indika membenarkan adanya penangkapan itu.

Baca Juga :  Begini Kronologi dan Pengakuan dari Tersangka Penyeludup Imigran Rohingya di Aceh Timur

” Benar, barang bukti tersebut di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku berupa 4 (empat) plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan 4 (empat) helai tisu dan 1 (satu) kantong asoy warna hitam,” kata IPTU Aan Sriyanto kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku kurir narkoba asal Desa Air Itam Timur ini berawal pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres PALI IPTU AAN SRIYANTO, S.H, M.H memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA HARTOYO, S.H dan kanit Idik 2 IPDA NOPRAN INDIKA, S.H untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

” Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Idik 1 IPDA HARTOYO, S.H dan Kanit Idik 2 IPDA NOPRAN INDIKA, S.H beserta anggota Satresnarkoba melihat satu orang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di dalam salah satu Rumah Makan yang ada Desa Purun,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengadilan Idi Aceh Timur Gelar Sidang Kasus Shabu 133 Kg dengan Tuntutan Hukuman Mati

Kemudian lanjutnya, anggota Satresnarkoba mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Heriyanto (kurir).

” Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dimaksud, dia mengaku barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut untuk di jual,” terang kasat.

Setelah itu kata Kasat Res Narkoba, tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Antar Kabupaten.

Berita Sumatera

Polisi Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Antar Kabupaten.
Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg di Hari Peringatan HANI 2022

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg di Hari Peringatan HANI 2022
Polsek Penukal Abab Gelar Press Release Hasil Operasi Sikat Musi 2024

Kriminal

Polsek Penukal Abab Gelar Press Release Hasil Operasi Sikat Musi 2024
Pelaku Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim di Peureulak Timur Kini Mendekam di Rutan Polres Aceh Timur

Aceh Timur

Pelaku Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim di Peureulak Timur Kini Mendekam di Rutan Polres Aceh Timur
Mencoba kabur Seorang DPO 365 Terpaksa Dititipkan Timah Panas Di Salah Satu Kakinya

Berita Sumatera

Mencoba kabur Seorang DPO 365 Terpaksa Dititipkan Timah Panas Di Salah Satu Kakinya
Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Ringkus DPO Kejari Palembang!

Berita Sumatera

Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Ringkus DPO Kejari Palembang!
Pengadilan Idi Aceh Timur Gelar Sidang Kasus Shabu 133 Kg dengan Tuntutan Hukuman Mati

Aceh

Pengadilan Idi Aceh Timur Gelar Sidang Kasus Shabu 133 Kg dengan Tuntutan Hukuman Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Berhasil Bekuk Sendikat Sabu di Bumi Serepat Serasan

Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Berhasil Bekuk Sendikat Sabu di Bumi Serepat Serasan