RajaBackLink.com

Home / Kriminal

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:43 WIB

Empat Terduga Pelaku Curi Sawit, Satu Ditangkap, Tiga Masih Dalam Pengejaran

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa tandan buah sawit yang terjadi di area perkebunan PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Seorang pelaku berinisial Ys (44), warga Dusun VII Desa Karta Dewa, berhasil diamankan petugas pada Rabu malam (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya diduga melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan terkait adanya aktivitas pencurian tandan buah sawit di Divisi I Blok 30 PT Suryabumi Agrolanggeng pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.25 WIB.

Petugas keamanan perusahaan yang menerima laporan kemudian berkoordinasi dengan anggota Satgas dari Polsek Talang Ubi untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat cahaya senter dan mendapati empat orang sedang melakukan pencurian tandan buah sawit menggunakan alat panen.

“Petugas bersama pihak keamanan langsung mendekati lokasi dan mendapati empat orang sedang memanen sawit secara ilegal. Saat akan diamankan, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke arah kebun,” ujar AKP Ardiansyah dalam keterangannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 tandan buah sawit, satu buah egrek, dua batang stik egrek berwarna silver dengan panjang masing-masing sekitar tiga meter, serta satu bilah golok dengan gagang kayu.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2.959.818.

Kapolsek Talang Ubi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap identitas dan keberadaan tiga pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum karena setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Hampir Sepuluh Bulan Pencuri Sapi di Wilayah Prabumulih Ditangkap Polisi

Berita Sumatera

Cek Fakfa : Bandar Narkoba Sal Alias Leh dan Su Alias Res Terkesan Tantang Dir Narkoba Polda Sumut Untuk Tangkap ?

Kriminal

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Amankan Siswa Bersenjata Tajam Dijalanan

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Dua Tahun Buron Pelaku Penodongan di Wilayah Tran Muara Enim Ditangkap Polisi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Curi Suku Cadang Mobil Oknum Warga Arahan Lahat Diringkus Tim Jajaran Polsek Lawang Kidul

Aceh Timur

Pelaku Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim di Peureulak Timur Kini Mendekam di Rutan Polres Aceh Timur

Kriminal

Sungguh Biadab, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil.

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Lebih dari Satu Tahun, Pencuri Sapi di Lubai Diringkus Polisi