RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:50 WIB

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Aceh Timur Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasatlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Hardi, S.H. mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Hardi, Kamis, (22/05/2025).

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

Baca Juga :  Kapolsek Peureulak Pantau Kegiatan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Baca Juga :  FWP Minta Kapolri dan Presiden Bersikap Soal Wartawan Ditembak OTK di Sumut

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Breaking News  : Perkara Korupsi Perkebunan Sawit Penyidik Tahan Mantan Bupati Musi Rawas

Berita Sumatera

Breaking News : Perkara Korupsi Perkebunan Sawit Penyidik Tahan Mantan Bupati Musi Rawas
Keuchik Net Siap Berkolaborasi dengan Pihak Manapun untuk Kemajuan  

Aceh

Keuchik Net Siap Berkolaborasi dengan Pihak Manapun untuk Kemajuan  
Membangun Di Tengah Pandemi Covid 19, Pemdes Pontak Satu Realisasikan Dandes T.A 2021

Daerah

Membangun Di Tengah Pandemi Covid 19, Pemdes Pontak Satu Realisasikan Dandes T.A 2021
Kapolres Landak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas 2021

Daerah

Kapolres Landak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas 2021
Pj. Bupati Dan PJ. TP- PPK Gelar Temu Ramah Dengan Forkopimda 

Aceh

Pj. Bupati Dan PJ. TP- PPK Gelar Temu Ramah Dengan Forkopimda 
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Mobil Kijang Innova Milik Warga Desa Pajar Bulan

Berita Polisi

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Mobil Kijang Innova Milik Warga Desa Pajar Bulan
Kabupaten Way Kanan Raih Cakupan Hasil Cek Kesehatan Gratis Tertinggi di Provinsi Lampung

Daerah

Kabupaten Way Kanan Raih Cakupan Hasil Cek Kesehatan Gratis Tertinggi di Provinsi Lampung
Predator Sex di Nanggroe Syariat Semakin Berani, Pasal 73 Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014 Harus Dicabut

Aceh

Predator Sex di Nanggroe Syariat Semakin Berani, Pasal 73 Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014 Harus Dicabut