RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Opini / sosial / Sosial Budaya

Minggu, 6 Februari 2022 - 06:01 WIB

SETELAH INDOMARET DISEGEL

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah

Bandung | Sriwijayatoday.com  bangunan minimarket Indomaret di Jalan Cihampelas 149 Bandung akhirnya disegel oleh Pemkot Bandung dikarenakan tidak memenuhi syarat adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan toko yang berdiri di lahan yang sejak lama dipermasalahkan status kepemilikannya itu terbukti melanggar aturan. Pemkot telah berulangkali mengingatkan akan tetapi pemilik tetap mengabaikan. Setelah Indomaret beroperasi, barulah berhasil dilakukan penyegelan.

Dua hal yang dapat dimasalahkan di lokasi tanah 1.686 M2 tersebut. Pertama, bangunan Indomaret itu dibangun tanpa izin (PBG) dan kedua, adanya bangunan rumah ibadah yang dihancurkan, padahal rumah ibadah (Masjid Nurul Ikhlas) tersebut termasuk dalam status Cagar Budaya sesuai Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Kini atas pelanggaran hukum tersebut, bangunan toko Indomaret itu telah disegel. Persoalannya adalah penyegelan dilakukan sampai dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tentu jika kemudian diurus dan dimiliki maka dicabut penyegelannya. Ini akan menjadi preseden buruk. Orang akan bebas membangun tanpa izin, setelah bangunan selesai baru diurus perijinannya. Semestinya atas bangunan tersebut dilakukan pembongkaran karena terbukti sengaja pemilik membangkang.

Baca Juga :  Antisipasi Dosis Vaksin Yang Tersedia, Bhabinkamtibmas Katangka Koordinasi Urkes Polres Gowa

Aspek lain adalah penghancuran bangunan Cagar Budaya yang merupakan suatu perbuatan pidana. Argumen bahwa tidak tahu bahwa bangunan itu sebagai Cagar Budaya tidak beralasan. Jika keberatan terhadap materi Peraturan Daerah maka bukan dengan melakukan “eigenrichting” atau main hakim sendiri, tetapi harus dengan melakukan perlawanan secara hukum atas Perda tersebut.

Selama Perda Pemkot itu masih berlaku maka penghancuran Cagar Budaya adalah perbuatan kriminal. Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sebenarnya telah dilanggar. Pengusutan harus dilakukan terhadap siapapun yang bertanggungjawab atas pengrusakan atau penghancuran tersebut. Pengadilan akan menguji alasan-alasan yang nantinya dikemukakan.

Baca Juga :  Keluhkan Kerusakan Ruas Jalan Tiga Desa Di Kecamatan SDU Minta Perbaikan Jalan Kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Sebenarnya persoalan kepemilikan tanah juga belum tuntas, antar pihak masih menganggap memiliki alas hak kepemilikan atau penguasaan. Baik ahli waris, pewakaf, maupun PT KAI. Belum ada putusan hukum yang menguatkan. Bahkan proses peradilan pun belum dilakukan. Alasan dan pembuktian baru bersifat instansional. Karenanya potensi sengketa atas lahan strategis Cihampelas 149 masih terbuka.

Terlepas dari potensi tersebut, fakta yang terjadi adalah penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang dinyatakan sebagai bangunan Cagar Budaya telah terjadi. Demikian juga pembangunan minimarket Indomaret di lahan tersebut tanpa didasarkan pada IMB atau kini PBG. Indomaret telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandung. Potensial untuk dibongkar.

Kasus Cihampelas 149 telah dan akan terus menjadi perhatian publik. Karenanya penting untuk segera diselesaikan secara tuntas. Bukan dengan arogansi.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 6 Februari 2022

Berita ini 122 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Warga Kelurahan Warakas Antusias Mendatangi Gerai Vaksinasi Koramil-03/Tg. Priok

Headline

Warga Kelurahan Warakas Antusias Mendatangi Gerai Vaksinasi Koramil-03/Tg. Priok
HUT ke-78 RRI, Kapendam XIV/Hsn Wakili Pangdam : Sinergitas dan Kolaborasi Dapat Terus Dibina*

Headline

HUT ke-78 RRI, Kapendam XIV/Hsn Wakili Pangdam : Sinergitas dan Kolaborasi Dapat Terus Dibina*
Jelang Ramadhan, Ini Pesan Penting Kasatlantas Polres Gowa Ke Masyarakat

Headline

Jelang Ramadhan, Ini Pesan Penting Kasatlantas Polres Gowa Ke Masyarakat
Plt Kadis Kominfo Imbau Masyarakat Sukseskan Vaksinasi

Aceh

Plt Kadis Kominfo Imbau Masyarakat Sukseskan Vaksinasi
Kang Emil, Sudahlah Batalkan Saja Berhala Patung Soekarno

Opini

Kang Emil, Sudahlah Batalkan Saja Berhala Patung Soekarno
Polres Takalar Gelar Rapat Lintas Sektoral, Bahas Kesiapan Operasi Lilin untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Headline

Polres Takalar Gelar Rapat Lintas Sektoral, Bahas Kesiapan Operasi Lilin untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Setelah Terpilih, Hj Aisyah Ismail S.Ag Sampaikan Ungkapan Hati kepada Para Pemilih

Aceh

Setelah Terpilih, Hj Aisyah Ismail S.Ag Sampaikan Ungkapan Hati kepada Para Pemilih
Praktek Penambangan Batubara Ilegal Di Lingkungan Kabupaten Muara Enim Semakin Menjamur

Headline

Praktek Penambangan Batubara Ilegal Di Lingkungan Kabupaten Muara Enim Semakin Menjamur