RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Opini / sosial / Sosial Budaya

Minggu, 6 Februari 2022 - 06:01 WIB

SETELAH INDOMARET DISEGEL

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah

Bandung | Sriwijayatoday.com  bangunan minimarket Indomaret di Jalan Cihampelas 149 Bandung akhirnya disegel oleh Pemkot Bandung dikarenakan tidak memenuhi syarat adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan toko yang berdiri di lahan yang sejak lama dipermasalahkan status kepemilikannya itu terbukti melanggar aturan. Pemkot telah berulangkali mengingatkan akan tetapi pemilik tetap mengabaikan. Setelah Indomaret beroperasi, barulah berhasil dilakukan penyegelan.

Dua hal yang dapat dimasalahkan di lokasi tanah 1.686 M2 tersebut. Pertama, bangunan Indomaret itu dibangun tanpa izin (PBG) dan kedua, adanya bangunan rumah ibadah yang dihancurkan, padahal rumah ibadah (Masjid Nurul Ikhlas) tersebut termasuk dalam status Cagar Budaya sesuai Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Kini atas pelanggaran hukum tersebut, bangunan toko Indomaret itu telah disegel. Persoalannya adalah penyegelan dilakukan sampai dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tentu jika kemudian diurus dan dimiliki maka dicabut penyegelannya. Ini akan menjadi preseden buruk. Orang akan bebas membangun tanpa izin, setelah bangunan selesai baru diurus perijinannya. Semestinya atas bangunan tersebut dilakukan pembongkaran karena terbukti sengaja pemilik membangkang.

Baca Juga :  Antisipasi Dosis Vaksin Yang Tersedia, Bhabinkamtibmas Katangka Koordinasi Urkes Polres Gowa

Aspek lain adalah penghancuran bangunan Cagar Budaya yang merupakan suatu perbuatan pidana. Argumen bahwa tidak tahu bahwa bangunan itu sebagai Cagar Budaya tidak beralasan. Jika keberatan terhadap materi Peraturan Daerah maka bukan dengan melakukan “eigenrichting” atau main hakim sendiri, tetapi harus dengan melakukan perlawanan secara hukum atas Perda tersebut.

Selama Perda Pemkot itu masih berlaku maka penghancuran Cagar Budaya adalah perbuatan kriminal. Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sebenarnya telah dilanggar. Pengusutan harus dilakukan terhadap siapapun yang bertanggungjawab atas pengrusakan atau penghancuran tersebut. Pengadilan akan menguji alasan-alasan yang nantinya dikemukakan.

Baca Juga :  Keluhkan Kerusakan Ruas Jalan Tiga Desa Di Kecamatan SDU Minta Perbaikan Jalan Kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Sebenarnya persoalan kepemilikan tanah juga belum tuntas, antar pihak masih menganggap memiliki alas hak kepemilikan atau penguasaan. Baik ahli waris, pewakaf, maupun PT KAI. Belum ada putusan hukum yang menguatkan. Bahkan proses peradilan pun belum dilakukan. Alasan dan pembuktian baru bersifat instansional. Karenanya potensi sengketa atas lahan strategis Cihampelas 149 masih terbuka.

Terlepas dari potensi tersebut, fakta yang terjadi adalah penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang dinyatakan sebagai bangunan Cagar Budaya telah terjadi. Demikian juga pembangunan minimarket Indomaret di lahan tersebut tanpa didasarkan pada IMB atau kini PBG. Indomaret telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandung. Potensial untuk dibongkar.

Kasus Cihampelas 149 telah dan akan terus menjadi perhatian publik. Karenanya penting untuk segera diselesaikan secara tuntas. Bukan dengan arogansi.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 6 Februari 2022

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

*Rangkaian Peringatan Hari Pahlawan, Pangdam XIV/Hsn Maknai Hasanuddin Fun Off Road, Disamping Olahraga, Kebersamaan, Cintai Alam Juga Momentum Untuk Kegiatan Sosial*

Headline

MENGUAK PERAN PARPOL MENEGAKKAN PERADABAN POLITIK

Headline

Komandan Lanal TBA Pimpin Ziarah rombongan keTMP Kota Tanjung Balai dan Tabur Bunga

Aceh

Rumah Terpal Kini Menjamur Hiasi Desa-Desa di Aceh Timur

Ekonomi

BREAKING NEWS : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Biayai Proyek Family Office Dewan Ekonomi Nasional

Headline

Polres Takalar Siapkan Posko Lebaran Idul Fitri 1443 H Di Dua Titik 

Headline

Personil Polsek Galsel PAM Sholat Tarawih di Malam Pertama Ramadhan 

Headline

Kebakaran Rumah di Mela Aek Lobu,Tapanuli-Tengah