Sriwijayatoday.com Muara Enim (Semendo) SUMSEL – Bermula pada hari Sabtu, 31 Oktober 2021. sekitar pukul 14.00 WIB, (PA) salah seorang santriwati Ponpes Batu Tiking yang saat itu diinterogasi oleh pihak Ponpes.
Dikarenakan adanya laporan dari santri-santri Ponpes bahwa, (PA) salah satu santri Ponpes Batu Tiking sudah tiga bulan tidak mengalami haid sebagaimana normalnya perempuan dewasa.
Kemudian para santri menceritakan kejadian tersebut kepada Ustadzah. Dari laporan tersebut ustadzah menanyakan langsung kepada korban, hingga korban menceritakan semuanya kepada ustadzah kejadian yang telah dialaminya.
Korban telah disetubuhi oleh Sukarmin (Pelaku) yang tidak lain adalah ayah tiri dari korban. tidak sampai disitu saja, korban pun menceritakan kepada Ustadzah bahwa kakak kandung korban pun sudah disetubuhi pelaku.
Mendengar cerita dari korban, pihak Ponpes kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ibu korban, Kemudian Ibu korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolsek Semendo, untuk segera ditindak lanjuti.
Menanggapi laporan dari pihak keluarga Korban, kemudian Kapolsek Semendo Iptu M.Heri Irawan, S.E. segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semendo Bripka Ardiansyah yunisca, S.H. untuk segera melakukan penyelidikan atas informasi keberadaan pelaku.
Hasil dari lidik yang dilakukan team alap-alap, unit Reskrim Polsek Semendo Mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Sumber Jaya Kecamatan Tugu Sari Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Semendo Iptu M. Heri Irawan, S.E. segera memerintahkan Kanit Reskrim dan team alap-alap untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Atas perintah Kapolsek Kanit dan team alap-alap Unit Reskrim segera memburu pelaku menuju Lampung Barat untuk segera di bawa ke Mapolsek Semendo.
Sesampainya di Lampung Barat ternyata pelaku sudah tidak lagi di Lampung Barat. sudah berpindah tempat. Pelaku pulang ke rumahnya yang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muara Enim. Pelaku berupaya untuk mengelabui petugas dengan sengaja berpindah-pindah tempat tinggal.
Mendapati pelaku sudah tak berada lagi di Lampung Barat Kanit dan Team Alap-alap Segera memutar balik untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak ingin lepas buruan nya team alap-alap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semendo Bripka Ardiansyah yunisca, S.H. langsung menuju rumah pelaku.
Upaya pelarian pelaku pun akhirnya terhenti di Desa Kota Agung Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Semendo Iptu M. Heri Irawan, S.E. membenarkan adanya penangkapan tersebut.” Ungkap Kasus Polsek Semendo, telah diamankan satu orang laki-laki pada Rabu, 10 November 2021 tepatnya di Desa Kota Agung Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muara Enim. Telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. GAR pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang terjadi di tengah kebun kopi Desa Penindaian Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim. Sabtu, 31 Oktober 2021 lalu.
Kini tersangka beserta barang bukti satu baju korban’, satu pakaian dalam korban (BH), satu celana dalam, sudah diamankan di Mapolsek Semendo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.” Terang Kapolsek Semendo dalam siaran Pers nya pada Sabtu, 13 November 2021.
(Dadang Hariansyah)