RajaBackLink.com

Home / Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Siapapun Yang Menemukan Pelanggaran Pemilu Berhak Melapor.

Yana Supriatna - Penulis Berita

 

Lebak.- Sriwijayatoday.com Panwascam Cipanas lakukan Sosialisasi pengasan partisipatif pemilih pemula dan potensial, pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten, serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak.,(21/10/2024) Di selenggarakan di GOR Desa Sipayung, dihadiri PORKOPINCAM, perwakilan dari Sekolah Menengah Umum, (SMU, SMK, MA) serta Organisasi kepemudaan di Kecamatan Cipanas.

Dalam sambutannya, Kasi Trantib Maman Laksmana Kecamatan Cipanas mewakili Camat Cipanas, mengatakan, dimasa kampanye seperti sekarang ini babyak terdapat Alat peraga Kampanye di mana-mana.
” Perlu diketahui dalam pemasangan APK, ada aturannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, pemasangan Alat peraga Kampanye yang melanggar seperti dipasang di pohon, tiang listrik, depan kantor pemerintahan, di depan Sekolah tempat ibadah, pasar, kuburan dan sarana umum lainnya, “, ungkapnya.

Di tempat yang sama Ketua pelaksana Harian (PLH ) Panwascam Cipanas, Oji Saepuroji, dalam pembukaan sosialisasi mengatakan tujuan dari sosialisasi ini, menambah ilmu pengetahuan tentang kepemiluan kepada para pemilih pemula, supaya ikut berperan serta dalam pengawasan.

“Pemilihan ini adalah hajat kita semua selaku Rakyat, karena Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Negara ini, agar asas langsung, umum, bebas rahasia (LUBER) terlaksana dengan baik”, Tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nana Subana, selaku Narasumber, mengatakan Panwaslu sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat, sebab setiap desa hanya ada satu pengawas desa,
Yang di maksud partisipasi adalah ikut ambil bagian, tidak diam pada saat ada pelanggaran.

Isu krusial yang menjadi kerawanan dalam pemilihan (pilkada) serentak tahun 2024, di antaranya Netralitas Aparatur Sipil Negara, Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Netralitas kepala desa, Intimidasi terhadap pemilih, Money Politic atau pemberian materi lainnya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan”, terangnya.
“Partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pengawasan pilkada dapat mengurangi resiko kecurangan dalam proses hingga hasil pemilihan
Partisipasi masyarakat dapat menjadikan pemilihan berjalan baik dan menghasilkan pemimpin yang legitimate (diakui) oleh seluruh masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat meningkatkan dukungan moral kepada bawaslu dan jajarannya dalam melakukan penegakkan hukum pemilu. Jika di temukan dugaan pelanggaran Saya ingatkan, biasakan tidak membuat orang tersinggung, tapi tera gkan aturannya menurut undang-undang, bukan menurut perkiraan kita dan tujuan kita bukan untuk memenjarakan orang, tapi mengingatkan dan mendewasakan berpolitik di Negara kita”, pungkasnya.(Bronx /Kenye)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Amankan 5 Tersangka Terkait Kasus Sabu di Simpang Hulu

Berita Sumatera

Semangat Euforia Para Personil Makoramil 404-06 Semendo, Meriahkan HUT TNI Ke 76

Daerah

Warga Mempertanyakan Janji Manis Pemasangan KWH Listrik Sudah Bayar Selama 5 Tahun Belum Terealisasi.

Aceh

Jelang HUT RI ke-76 Sampah Berserakan di Aceh Timur, Kemana Dinas Lingkungan Hidup, Mengapa Tak Berdaya?

Aceh

Pemerintah Aceh Umumkan Daftar Penerima Beasiswa 2021.

Daerah

Dampak Aktifitas PETI Masyarakat Sekadau Dan Lintas Instansi Terkait Sepakati Empat Hal

Aceh

Bertekad Turunkan Level Resiko Covid-19, Sekda Aceh Utara Silaturahmi dengan Kapolres.

Aceh

Jelang 4 Desember, Bupati Aceh Timur Imbau Warga tetap Jaga Perdamaian