Sriwijayatoday.com // MUARA ENIM – Hadiri persidangan di pengadilan Negeri Muara Enim Kelas 1B, Sidang putusan Ipan Susanto yang dituduh melakukan pencucian Sepeda motor warga yang beralamat desa Baturaja kecamatan Empat Petulai Dangku (EPD) Kabupaten Muara Enim, Hakim memutuskan, Ipan Susanto, dinyatakan dihukum selama satu tahun, pada hari Rabu (11/09/2024).
Apriyansyah, SH, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada terpidana dalam kasus Ipan Susanto (38) bin M, Nasir yang dituduh mencuri sepeda motor sala satu warga desa Batu Raja Kecamatan Empat petulai Dangku Kabupaten Muara Enim propinsi Sumatera Selatan.
“Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama keluarganya bisa bertemu dengan Ipan terpidana tersebut. Kami mendampingi persidangan ini hingga selesai,” ungkapnya.
Ia berpendapat Ipan terpidana itu merupakan korban salah tangkap karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa terjadi pada tanggal 20 April 2024 para terpidana tak berada di lokasi.
Menurut keterangan saksi, saat kejadian Ipan terpidana itu tengah berada di warung miliknya KM 54 SLR, bersama keluarganya.
“Sesungguhnya mereka tengah berkendara sepeda motor bersama istrinya di KM 52 SLR ditangkap, Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa pencurian sepeda motor tersebut itu adalah pasti tidak benar,” ucapnya.
Ia juga sempat menceritakan, kalau dari para saksi yang dihadirkan, sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.
Namun, kata seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya, kepada kami kalau saksi melihat terpidana sedang ada diwarungnya di KM 54 saat kejadian,” jelasnya.
Apriyansyah, SH, Mengatakan sidang keputusan Ipan Susanto yang kita hadirkan bukti dan saksi kita namun, tetap diputuskan 1 tahun sesuai tuntutan dan terhadap keputusan itu kita dinyatakan pikirkan terlebih dahulu diberi waktu selama 7 hari.
Kami belum memberikan sikap, akan melakukan pikir dan akan didiskusi bersama keluarganya lebih lanjut apa yang kita lakukan, untuk pemikiran sampai hari ini kita lakukan, karena masih meyakini bahwa kliyen kita itu tidak melakukan pencurian apa dituduhkan.
“Kepada keluarga kita sudah diskusi dan akan terus diskusikan sama terdakwah bahwa memang dia tidak melakukan pencurian itu, dan semuanya nasibnya diserahkan kepada keluarga kami diberi waktu 7 hari untuk melakukan diskusi dan pertimbangan hukum apa yang kita ajukan banding, nanti kita serahkan kepada keluarganya gimana kalau sekarang itu sesuai dengan ketentuan putusan Hakim pengadilan negeri Muara Enim,” jelas Advokat Apriansyah, SH, Rabu (11/9/2024), Seusai hadir dipersidangan.
Dikesempatan itu Azis sala-satu keluarga menyampaikan kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Apriansyah dan rekannya telah mendampingi dalam perkara Ipan Susanto, Kami dari pihak keluarga mengamati tidak sesuai hasil persidangan ini tidak sesuai teknik apa yang dituduhkan, karena dibuktikan apa yang dibawa ke persidangan ini tidak ada hubungannya dengan di dalam pencurian sepeda motor tersebut,
“Hanya kunci dan STNK sepeda motor yang dibuktikan, Sekarang yang ada di dalam persidangan ini hanya pengakuan bukti mereka itu tidak ada di luar dari pengakuan bagi mereka buktikan faktanya mana yang lebih baik kami ingin tahu kehadiran ini dengan kita lanjut untuk kelanjutannya,” tutupnya. (Red)