RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Organisasi / Politik

Kamis, 28 Juli 2022 - 11:03 WIB

SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) BUKAN SEBAGAI SYARAT TAPI SEBAGAI ALAT

Saiful Amri - Penulis Berita

Foto : Dr. Muklir, S.Sos., SH., M.AP (mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018)

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur –  Ketika memberikan sambutan pada kegiatan Internal Bawaslu Aceh Timur, Kamis 28 Juli 2022, Ketua Bawaslu Aceh Timur Maimun, menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah di depan mata.

Terutama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024, “Hal ini ditandai telah diterbitkannya PKPU no 04 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu yang diawali pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang sampai dengan 14 Agustus 2022.” Ujarnya.

Tenggang waktu tersebut digunakan untuk Penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik, Kata Maimun lagi di akhir kata-kata sambutannya.

Pada kegiatan tersebut turut di undang pegiat pemilu Dr. Muklir, S.Sos., SH., M.AP (mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018).

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan (DWP) Muara Enim Berkolaborasi Bersama OKP PUMA Muara Enim Salurkan Bantuan Sosial Sembako Beras Gratis

Menurut Dr. Muklir, Persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol, belum ada anggota pengawas yang ditugaskan dan Bimtek khusus untuk kawal Sipol.

Hal ini berbeda dengan KPU mareka punya tenaga yang khusus untuk tangani Sipol, sehingga kinerja KPPS tidak menangani Sipol, ini suatu persoalan tersendiri bagi lembaga pengawas pemilu, ujarnya.

Potensi Kerawanan sipol

Perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU tentang pemahaman Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Jelas Muklir.

Lebih lanjut ucap Muklir Ada tiga hal yang harus dilakukan dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu oleh badan pengawas.

Baca Juga :  Polda Aceh Tangkap 3 Pelaku Jaringan Internasional Bersama Barang Bukti 100 Kg Sabu-sabu.

Pertama, Bawaslu harus menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.

Kedua Bawaslu mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu.

Ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Dijelaskannya lagi, Potensi pelanggaraan sengketa proses. Dari Aspek Etik, misalnya KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran, bisa juga dari aspek Administrasi, misalnya KPU tidak melakukan verifikasi vaktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.

“Bisa juga terjadi dimana KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan data ke sipol dan alasan jaringan internet dan sebagainya,” tutup Muklir.[]

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

PILKADA SERENTAK 2024. Ramlan Holdan: Sebagai Putra Daerah Saya Merasa Terpanggil!

Aceh

Pipa Gas Rumah Tangga Bocor di Cut Mamplam, Personel Polsek Muara Dua Datangi TKP 

Nasional

PIAGAM JAKARTA ADALAH KOMPROMI BANGSA

Aceh

PT MEDCO E&P MALAKA DAN BEBERAPA REKANAN SALURKAN PULUHAN HEWAN QURBAN

Politik

10 Parpol di Kota Palembang Sepakat Membentuk KPPB Untuk Mendukung Bakal Pasangan Calon Wako/Wawako Palembang

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Akan Buka Akses Jalan ke Lokasi Suaka Badak Sumatera

Aceh

Jaga Perdamaian Aceh Menjadi Harapan Anak Syuhada Dewantara

Aceh Timur

HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI