RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Organisasi / Politik

Kamis, 28 Juli 2022 - 11:03 WIB

SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) BUKAN SEBAGAI SYARAT TAPI SEBAGAI ALAT

Bagas - Penulis Berita

Foto : Dr. Muklir, S.Sos., SH., M.AP (mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018)

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur –  Ketika memberikan sambutan pada kegiatan Internal Bawaslu Aceh Timur, Kamis 28 Juli 2022, Ketua Bawaslu Aceh Timur Maimun, menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah di depan mata.

Terutama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024, “Hal ini ditandai telah diterbitkannya PKPU no 04 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu yang diawali pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang sampai dengan 14 Agustus 2022.” Ujarnya.

Tenggang waktu tersebut digunakan untuk Penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik, Kata Maimun lagi di akhir kata-kata sambutannya.

Pada kegiatan tersebut turut di undang pegiat pemilu Dr. Muklir, S.Sos., SH., M.AP (mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018).

Menurut Dr. Muklir, Persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol, belum ada anggota pengawas yang ditugaskan dan Bimtek khusus untuk kawal Sipol.

Hal ini berbeda dengan KPU mareka punya tenaga yang khusus untuk tangani Sipol, sehingga kinerja KPPS tidak menangani Sipol, ini suatu persoalan tersendiri bagi lembaga pengawas pemilu, ujarnya.

Potensi Kerawanan sipol

Perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU tentang pemahaman Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Jelas Muklir.

Lebih lanjut ucap Muklir Ada tiga hal yang harus dilakukan dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu oleh badan pengawas.

Pertama, Bawaslu harus menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.

Kedua Bawaslu mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu.

Ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Dijelaskannya lagi, Potensi pelanggaraan sengketa proses. Dari Aspek Etik, misalnya KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran, bisa juga dari aspek Administrasi, misalnya KPU tidak melakukan verifikasi vaktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.

“Bisa juga terjadi dimana KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan data ke sipol dan alasan jaringan internet dan sebagainya,” tutup Muklir.[]

Berita ini 103 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Pastikan Hak Politik Warga Binaan Terpenuhi, Lapas Idi Terima Kunjungan Dari KIP Aceh Timur

Aceh

AJI Lhokseumawe Menang Lomba Video Kreasi

Aceh

3 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Bersama 32 Bungkus Barang Bukti Diamankan BNN

Aceh Timur

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Aceh Timur

Plt. Sekda dan Kadisparpora Hadir dan Buka Open Turnamen Bola Kaki Piala Ketua DPRK Aceh Timur.

Aceh

Tersebar “Undangan Palsu” Nova Zahara dari Partai PKS Dihajatan Buka Bersama 

Aceh

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Perampokan dan Penembakan Anggota TNI di Pidie – Aceh

Aceh

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Pangdam IM Mayjen Novi Helmy Prasetya