Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumsel– Advokat Arwin Tino, S.H., M.H., somasi pimpinan PT Tiga Putri Bersaudara.
Hal itu didasarkan dengan adanya dugaan kuat penguasaan tanah milik H. M. Nasir Amin oleh PT Tiga Putri Bersaudara.
Selaku kuasa hukum H. M. Nasir Amin, Arwin menilai perbuatan tersebut sudah merugikan kliennya.
“Kami sudah datang ke lokasi mengkroscek batas tanah milik klien kami. Lebih kurang 20 meter sudah dibuat jalan mobilisasi angkutan batu bara oleh pihak perusahaan. Lokasinya di desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim”. Ujarnya.
Dia mengaku, bahwa sebelumnya kliennya itu sudah mempunya rencana akan membangun perumahan di lokasi tersebut.
Mirisnya setelah mendatangi lokasi, H. M. Nasir Amin harus menelan pil pahit melihat kondisi tanahnya tersebut sudah dijadikan jalan mobilisasi angkutan batu bara oleh PT Tiga Putri Bersaudara.
“Melihat kondisi tanah saat ini, klien kami sudah mengurungkan niatnya, dan meminta pertanggung jawaban kepada pihak perusahaan”. Kata dia di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gadjah Mada Perjuang Kota Muara Enim. Selasa, 26 Maret 2024.
Dia menyebut, tindakan PT Tiga Putri Bersaudara itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 peraturan perundang-undangan no 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
“Kita sudah melayangkan somasi ke pimpinan perusahaan untuk meminta pertanggung jawaban atas kerugian klien kami itu, nanti akan kita kasih tahu tanggapannya seperti apa”. Tandasnya.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM