RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nusantara

Minggu, 21 November 2021 - 11:12 WIB

SPBU Kadanghaur Ilir Legalkan Motor, Bentor & Jiregen Kosong Sebagai Sarana Transportasi Pengangkut Solar Bersubsidi Untuk Nelayan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Indramayu Maraknya dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diperuntukan nelayan terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Diantaranya, SPBU No 34.45xxx di Jalan Raya Kadanghaur Ilir, Kecamatan Kadanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang memiliki kuota melayani solar bersubsidi untuk para nelayan 4,5 ton per bulan ini diduga melayani tanpa prosedur.

Sabtu (20/11/2021), pukul 18.00 WIB, sejumlah awak media yang tergabung Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta yang kebetulan mengisi BBM ini mobilnya, tercengang menjumpai antrian motor membawa jirigen kosong.

Supervisor SPBU, Kiky menjelaskan antrian motor itu untuk memuat solar yang diperuntukan nelayan. “Kami ada ijin untuk melayani keperluan bbm bersubsidi untuk nelayan dari pemerintah terkait. Soal pengawasan atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bbm solar bersubsidi untuk nelayan, bukan kewenangan kami. Tapi itu kewenangan Polsek Kadanghaur,” ucap Kiky kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga :  Polisi Edukasi Warganya Tetap Patuhi Prokes Cegah Covid 19 

Kiky mengaku, dirinya sebenarnya kurang setuju adanya pelayanan solar bersubsidi untuk nelayan di SPBU, tempatnya bekerja. “Saya sudah sering kali memberikan masukan ke Bos, untuk menghapus pelayanan solar bersubsidi untuk nelayan. Karena sering kali pelaksanaannya di lapangan membuat kami pusing karena rentan munculnya masalah penyalahgunaan solar bersubsidi untuk nelayan,” ungkap Kiky.

Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H.Hendro Malvinas yang kebetulan di lokasi sempat menanyakan aturan dibenarkannya solar subsidi untuk nelayan menggunakan transportasi motor roda dua dengan membawa jirigen kosong, kepada pihak SPBU. “Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),” tegas Hendro.

Baca Juga :  Heroik, Dua Prajurit Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya Gagalkan Aksi Begal dan Tangkap Pelaku

Praktik pengangkutan solar bersubsidi untuk nelayan dengan menggunakan transportasi motor roda dua beserta jirigen kosong itu, menurut Hendro tidak etis dan tidak dibenarkan. “Tidak jarang, oknum masyarakat yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas,” kata Hendro.

Syarip H

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Rindam Jaya menyelenggarakan Diksar Belneg Bagi Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Jakarta TA. 2022

Nusantara

Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Tambora Gelar OPS Yustisi

Headline

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Disanksi Pidana Penjara dan Denda

Headline

Kasad Apresiasi Gerak Cepat Penangkapan Pembunuh Sadis Babinsa dan Istri di Papua

Headline

Silaturahmi Dirangkaikan Halal Bi Halal Camat Dengan Satlinmas Kecamatan Makassar

Berita Sumatera

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma,SH : Tidak Ditemukan Adanya Perjudian Togel

Aceh Timur

Agenda Rutin, Panitia Siapkan Bukber Dan Santunan Anak Yatim Di Julok Tunong

Aceh

Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa, Medco E&P Malaka Targetkan Sumbang 300 Kantong Darah