RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi - 2021

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau VaksinasiĀ 

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Satgas TMMD 113 Mulai Kerjakan U-Ditch, Atasi Gangguan Saluran Pembuangan Air

Nusantara

Satgas TMMD 113 Mulai Kerjakan U-Ditch, Atasi Gangguan Saluran Pembuangan Air
POLISI Gencarkan Giat PATEN MAS

Headline

POLISI Gencarkan Giat PATEN MAS
Perjalan Menjemput Hidayah Seorang Mualaf Aisyah.

Headline

Perjalan Menjemput Hidayah Seorang Mualaf Aisyah.
Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba, Kodim 0505/JT Gelar P4GN Tes Urine

Nusantara

Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba, Kodim 0505/JT Gelar P4GN Tes Urine
BREAKING NEWS : KPK Resmi Merilis Penetapan Tersangaka Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten OKU

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : KPK Resmi Merilis Penetapan Tersangaka Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten OKU
Giat sabtu bersih dikelurahan maradekaya utara

Headline

Giat sabtu bersih dikelurahan maradekaya utara
Koordinator K – MAKI Kabupaten Muara Enim , Protes Keras Atas Beredarnya Dugaan Photo Mantan Gubernur Alex Noerdin

Headline

Koordinator K – MAKI Kabupaten Muara Enim , Protes Keras Atas Beredarnya Dugaan Photo Mantan Gubernur Alex Noerdin
Checkpoint Penyekatann Lalin Jln .Raya Bogor KM.28 Kel. Pekayon, Pasar Rebo Jaktim

Nusantara

Checkpoint Penyekatann Lalin Jln .Raya Bogor KM.28 Kel. Pekayon, Pasar Rebo Jaktim