RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi - 2021

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau VaksinasiĀ 

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 05 TA bersama BKO Paskhas Perketat Prokes Vaksinasi Dosis 2 di Pasar Tanah Abang

Nusantara

Babinsa Koramil 05 TA bersama BKO Paskhas Perketat Prokes Vaksinasi Dosis 2 di Pasar Tanah Abang
Himbau Pedagang BBM Eceran. Ini Kata  BHABINKAMTIBMAS Polsek Semendo.

Headline

Himbau Pedagang BBM Eceran. Ini Kata BHABINKAMTIBMAS Polsek Semendo.
Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester

Headline

Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester
Yonif Raider 514 Kostrad Gelar Lomba Menembak Antar Kompi

Nusantara

Yonif Raider 514 Kostrad Gelar Lomba Menembak Antar Kompi
Kasal Tinjau TFG Latihan Operasi Amfibi TNI AL

Nusantara

Kasal Tinjau TFG Latihan Operasi Amfibi TNI AL
Pangdivif 2 Kostrad Resmi Buka Penataran Pelatih Infanteri Satjar Kostrad TA 2021

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad Resmi Buka Penataran Pelatih Infanteri Satjar Kostrad TA 2021
Kodim 1408/Makassar Kodam XIV/Hsn Raih Penghargaan Sebagai Kodim Terbaik Nomor Dua Dalam Menangani Covid-19*

Headline

Kodim 1408/Makassar Kodam XIV/Hsn Raih Penghargaan Sebagai Kodim Terbaik Nomor Dua Dalam Menangani Covid-19*

Headline

Wartawati Alami Pengusiran di Kantor PU PJPA Makassar, Diduga Diintimidasi