RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi - 2021

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau VaksinasiĀ 

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Pejabat Divif 3 Kostrad

Nusantara

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Pejabat Divif 3 Kostrad
Kapolsek Pinoh Kota Iptu Bhakti Juni Ardi Pimpin Pemakaman Pasien Covid 19

Headline

Kapolsek Pinoh Kota Iptu Bhakti Juni Ardi Pimpin Pemakaman Pasien Covid 19
Upacara Peringatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-76 RI Di Balai kota Tangerang Selatan

Nusantara

Upacara Peringatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-76 RI Di Balai kota Tangerang Selatan
Pangdivif 2 Kostrad Terima Kunjungan Tim Dalproggar TNI AD di Madivif 2 Kostrad

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad Terima Kunjungan Tim Dalproggar TNI AD di Madivif 2 Kostrad
Sulastri Seorang Remaja Berusia 18 Tahun Asal Kampung Nyangegeng Sangat Membutuhkan Uluran Tangan Dari Para Dermawan Dan Pemerintahan Kab.Bogor

Headline

Sulastri Seorang Remaja Berusia 18 Tahun Asal Kampung Nyangegeng Sangat Membutuhkan Uluran Tangan Dari Para Dermawan Dan Pemerintahan Kab.Bogor
Kodim 0502/JU Kembali Salurkan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng Kepada 28.000 Warga

Nusantara

Kodim 0502/JU Kembali Salurkan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng Kepada 28.000 Warga
Prajurit Yonif R 514 Kostrad Sukseskan Ketahanan Pangan dengan Panen Jagung

Nusantara

Prajurit Yonif R 514 Kostrad Sukseskan Ketahanan Pangan dengan Panen Jagung
Danramil 05 TA : Hari ini ratusan warga antusias ikuti vaksinasi

Nusantara

Danramil 05 TA : Hari ini ratusan warga antusias ikuti vaksinasi