RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dukung Program Pemerintah Dalam Pencapaian Herd Immunity, TNI AL Lanal Batam dan Puskesmas Tanjung Sengkuang Kembali Vaksin Masyarakat Maritim

Headline

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Aceh

Asrama Santri Dhuafa Sempit dan Tak Layak Huni, Terpaksa Tidur berdesakan di Lantai Tanpa Kasur

Nusantara

Binsiap Apnon Kowil TW III TA 2021 Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad

Nusantara

Antisipasi Gangguan Keamanan dan Sosial Distancing, Tiga Pilar Tambora Gelar Patroli Wilayah

Headline

Bencana Longsor. Polisi Laksanakan Pengawasan Dan Pengaturan Arus Lalulintas

Berita Sumatera

Perjuangkan Aset Desa. Kades Pulau Panggung Polisikan TR dan AA.

Headline

Polisi Gelar Acara Nonton Bareng Laga Kejuaraan Piala Dunia Bola Kaki Tahun 2022.