RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi - 2021

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau VaksinasiĀ 

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Turjawali Samapta Polres Gowa, Jaga Gereja Ciptakan Rasa Aman Jemaat

Headline

Turjawali Samapta Polres Gowa, Jaga Gereja Ciptakan Rasa Aman Jemaat
Danlanal Palembang Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan RI Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto Di Bandara SMB Palembang

Nusantara

Danlanal Palembang Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan RI Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto Di Bandara SMB Palembang
Respon Cepat, Kapolsek Idi Tunong Datangi Lokasi Kebakaran Rumah Warga

Headline

Respon Cepat, Kapolsek Idi Tunong Datangi Lokasi Kebakaran Rumah Warga
Kurang Penerangan, Pusat Pemerintahan Aceh Timur Kerap Jadi Tempat Memadu Kasih

Aceh

Kurang Penerangan, Pusat Pemerintahan Aceh Timur Kerap Jadi Tempat Memadu Kasih
Diduga Usaha Agen Gas Itu Ilegal

Nusantara

Diduga Usaha Agen Gas Itu Ilegal
Quarry PT YASA Diduga Tak Kantongi Izin, Sekjen RLH: Jika Terbukti Harus Ditutup

Daerah

Quarry PT YASA Diduga Tak Kantongi Izin, Sekjen RLH: Jika Terbukti Harus Ditutup
Kapoksahli Mewakili Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Reboisasi Massal Dalam Rangka HUT Kostrad Ke-63 Tahun*

Headline

Kapoksahli Mewakili Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Reboisasi Massal Dalam Rangka HUT Kostrad Ke-63 Tahun*
Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Tradisi Laporan Korps, Penyerahan Jabatan Asren Divif 2 Kostrad dan Sertijab Pamen Divif 2 Kostrad

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Tradisi Laporan Korps, Penyerahan Jabatan Asren Divif 2 Kostrad dan Sertijab Pamen Divif 2 Kostrad