Sriwijayatoday.com Prabumulih —Menindak lanjuti pemberitaan kemarin 5 ormas melanjutkan investigasi tentang di duga adanya manipulasi data pendirian vihara yang berlokasi di jalan lingkar kota Prabumulih sabtu (27/11/2021)
Tim investigasi perwakilan Ormas menyambangi perkampungan terdekat dengan jarak pembangunan vihara itu sendiri dan hasil data di lapangan sangat mengejutkan masyarakat sekitar vihara tidak pernah menanda tangani persetujuan di bangun nya vihara ujar salah satu warga perumahan GPE.
Dalam kata lain manipulasi data ini sendiri di karena kan Ormas berpegang dengan undang- undang peraturan menteri bersama.
Sebagaimana kita ketahui dalam hal pembangunan rumah ibadah apapun harus merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi bahwa dalam PBM tersebut ada juga persyaratan khusus.
“Dalam PBM itu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota, kita takutkan adanya pemalsuan data.
Pihak yayasan selaku penanggung jawab pendirian bangunan sendiri terkesan menyepelekan surat somasi yang di layangkan ke lima Ormas yang Terdiri dari Bravo Lima, YIMI, AMP, LP3 dan SPPS.
Dari hasil penelusuran data di lapangan kelima Ormas sepakat akan terus mengawal kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi mungkin ke kementerian atau kita akan bersurat ke presiden Republik indonesia bapak Joko Widodo ujar aktifis YIMI Fandri. red