RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 24 Juni 2022 - 18:00 WIB

Tabrak Pemotor, Sopir Escudo Dibekuk Polisi!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim (Semendo) Sumatera Selatan – Insiden tabrakan maut yang melibatkan satu unit kendaraan roda Empat (Mobil) bernopol BG 1815 JL dengan Pesepeda Motor terjadi sekitar Pukul 09.00WIB Kamis, 23 Juni 2022 pagi. Kecelakaan terjadi diwilayah desa Muara Dua Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim mirisnya usai menabrak Pesepeda Motor pengendara mobil Suzuki Escudo (Sopir) diduga mencoba melarikan diri.

Diketahui, kendaraan minibus (Mobil) Suzuki Escudo yang dikendarai oleh Rian datang dari arah Pagar Alam hendak menuju ke desa Muara Kuang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, Rian (Sopir) adalah warga desa Muara Kuang OKI. Pada saat itu Rian yang melintas dari arah Pagar Alam hendak menuju desa Muara Kuang Kabupaten OKI. Tepat di lokasi kejadian datang Sawal (Pemotor) warga desa Penyandingan datang dari arah Pulau Panggung menuju desa Penyandingan. Setibanya di lokasi kejadian tabrakan maut antara kendaraan minibus jenis Suzuki Escudo (Mobil) dengan Sepeda Motor jenis Yamaha Mio yang dikendarai Sawal tak terelakkan lagi. Belum diketahui pasti penyebab terjadinya kecelakaan. Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami luka serius.

Saat kejadian Rian (Sopir) bukan malah membantu korban, malah tancap gas meninggalkan korban yang dalam keadaan kritis.

Warga yang melihat kejadian tersebut, segera menghubungi Kepolisian Sektor Semendo (Polsek) untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Aipda Ardiansyah Yunisca, S.H., Kanit Reskrim Polsek Semendo mendapat informasi kejadian tersebut, segera berkoordinasi dengan unit laka Polsek Tanjung Agung untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tabrak lari.

Dikatakan Ardi, saat kejadian sopir berusaha melarikan diri. ” Benar, usai kejadian sopir berusaha melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian, pada saat itu saya sedang berada di Pasar Pulau Panggung mendapat telepon dari warga yang melaporkan kejadian tersebut, kemudian kami segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan koordinasi ke unit laka Polsek Tanjung Agung. Pelaku berhasil diamankan di wilayah desa simpang Muara Meo Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara kemudian dibawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan.” Terang Ardi kepada media ini Jum’at, 24 Juni 2022.

Ditambahkan Ardi, ” Usai pemeriksaan pelaku dan barang bukti diamankan di unit laka Polsek Tanjung Agung, untuk korban sudah menjalani penangan medis di RSUD MH. Rabain Muara Enim.” Pungkasnya.
Liputan: Nopri Hartono
Redaktur: Dadang Hariansyah

Berita ini 576 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Gowa Imbau Warga Jaga Keamanan Jelang Tahun Baru 2025

Headline

Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Polsek Tompobulu Polres Gowa Berikan Bantuan Sembako Ke Warga Prasejahtera

Headline

Momentum Ramadan, Presiden Prabowo Buka Puasa Bersama Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam

Headline

Angkatan Darat Punya Prajurit Super di Kodam XIV/Hsn, Lari 200 Km Tanpa Henti*

Headline

DPC PDI-P Muara Enim Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Ke KPUD. Baca Beritanya Di Sini 👈

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Ditahan di Rutan Klas IA Khusus Palembang

Headline

Koramil 03/Tg.Priok gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Di Pemukiman Padat Penduduk

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan