RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Narkoba

Jumat, 12 Maret 2021 - 08:36 WIB

Tak Sempat Kabur Lagi “JA” Akhirnya Pasrah

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comOKU Timur@ SatResnarkoba Polres OKU Timur bersama Team gabungan Anggota Reskim Polsek Cempaka (Rabu/10/3/2021) berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika yang tertuang di dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H diidampingi KasatResnarkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K dan Kapolsek Cempaka IPTU DWI HENDRO S.SH. melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO menerangkan bahwa Anggota Reskim Polsek Cempaka telah mengamankan satu orang Tersangka Tersandung Kasus Narkoba jenis Sabu dengan insial JA (31) yang diketahui salah satu warga Dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.

Baca Juga :  Malang Tak Dapat Di Hindari Gara Gara Mengaku Petugas Lapas Kini Berurusan Dengan Pihak Berwajib

“Tersangka JA (31) kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur Kerena dengan sengaja melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu seberat bruto 0.32 gram”,terang Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto.

Kapolsek IPTU Dwi Indro S.SH juga menerangkan,”Ungkap Kasus terkait Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat jika di kediaman salah satu warga yang bernama Heri (yang kini menjadi DPO) terletak di dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur acap kali sering terjadi transaksi serta pesta Narkoba”,

“Berdasarkan informasi yang didapat kemudian (Rabu/10 Maret 2021) sekira pukul 18.30 wib, Anggota Reskrim Polsek Cempaka dan Anggota SatRes Narkoba Polres OKU Timur (Tim Gabungan) segera bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Tersangka JA sementara Heri (DPO) berhasil kabur melarikan diri”,terang IPTU Dwi Indro.

Baca Juga :  SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Hasil interogasi Penyidik JA (31) mengakui jika barang haram tersebut didapat dari Heri (DPO) seharga Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) yang Tersangka konsumsi bersama sama dengan HERI ( DPO) dirumah tersebut (TKP).

Barang Bukti Satu Paket Hemat Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.32 gram,dua buah korek api gas,serta satu buah pirek kaca yang masih ada sisa Sabu selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur bersama JA guna penyidikan proses Hukum lebih lanjut.(TR).

Berita ini 448 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Bupati Way Kanan Lantik Pejabat Tinggi Pemkab, Raden Adipati Surya

Berita Polisi

Tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Buru Sindikat Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Di Wilayah Kabupaten Muara Enim

Aceh

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin dan Waspadai Covid-19 Varian Baru Omicron

Berita Sumatera

News Update : Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Muba Penyidik Geledah Kantor PT SMB

Berita Sumatera

Konferensi Pers Polres Muara Enim: Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, Curas Dan KDRT

Aceh

Atlet Balap Motor Aceh Timur Raih Perak dan Perunggu di Pra PORA Lhoksemawe

Aceh

Beragam Tindak Kriminal Terungkap di Konferensi Pers Polres Aceh Timur, Simak Baik-Baik!

Aceh

Polres Lhokseumawe Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Keluarga Korban Tertabrak KA di Krueng Geukuh.