RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Narkoba

Jumat, 12 Maret 2021 - 08:36 WIB

Tak Sempat Kabur Lagi “JA” Akhirnya Pasrah

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comOKU Timur@ SatResnarkoba Polres OKU Timur bersama Team gabungan Anggota Reskim Polsek Cempaka (Rabu/10/3/2021) berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika yang tertuang di dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H diidampingi KasatResnarkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K dan Kapolsek Cempaka IPTU DWI HENDRO S.SH. melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO menerangkan bahwa Anggota Reskim Polsek Cempaka telah mengamankan satu orang Tersangka Tersandung Kasus Narkoba jenis Sabu dengan insial JA (31) yang diketahui salah satu warga Dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.

Baca Juga :  Malang Tak Dapat Di Hindari Gara Gara Mengaku Petugas Lapas Kini Berurusan Dengan Pihak Berwajib

“Tersangka JA (31) kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur Kerena dengan sengaja melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu seberat bruto 0.32 gram”,terang Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto.

Kapolsek IPTU Dwi Indro S.SH juga menerangkan,”Ungkap Kasus terkait Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat jika di kediaman salah satu warga yang bernama Heri (yang kini menjadi DPO) terletak di dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur acap kali sering terjadi transaksi serta pesta Narkoba”,

“Berdasarkan informasi yang didapat kemudian (Rabu/10 Maret 2021) sekira pukul 18.30 wib, Anggota Reskrim Polsek Cempaka dan Anggota SatRes Narkoba Polres OKU Timur (Tim Gabungan) segera bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Tersangka JA sementara Heri (DPO) berhasil kabur melarikan diri”,terang IPTU Dwi Indro.

Baca Juga :  SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Hasil interogasi Penyidik JA (31) mengakui jika barang haram tersebut didapat dari Heri (DPO) seharga Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) yang Tersangka konsumsi bersama sama dengan HERI ( DPO) dirumah tersebut (TKP).

Barang Bukti Satu Paket Hemat Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.32 gram,dua buah korek api gas,serta satu buah pirek kaca yang masih ada sisa Sabu selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur bersama JA guna penyidikan proses Hukum lebih lanjut.(TR).

Berita ini 446 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dua Anggota Polres OKU Timur Mengikuti Upacara (PTDH)

Berita Sumatera

Dua Anggota Polres OKU Timur Mengikuti Upacara (PTDH)
Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI

Aceh

Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI
Gelar sayembara desain logo, Polres Madina Beri hadiah total Rp 15,5 juta

Berita Sumatera

Gelar sayembara desain logo, Polres Madina Beri hadiah total Rp 15,5 juta
Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian

Berita Sumatera

Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian
Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten OKI, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Berita Sumatera

Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten OKI, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Saat Berurusan Dengan Samsat

Aceh

Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Saat Berurusan Dengan Samsat
Nanda SH, Wakil Ketua DPRD OKI Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dapil 3 Dalam Reses lll.

Berita Sumatera

Nanda SH, Wakil Ketua DPRD OKI Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dapil 3 Dalam Reses lll.
Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin

Berita Sumatera

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin