RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Narkoba

Jumat, 12 Maret 2021 - 08:36 WIB

Tak Sempat Kabur Lagi “JA” Akhirnya Pasrah

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comOKU Timur@ SatResnarkoba Polres OKU Timur bersama Team gabungan Anggota Reskim Polsek Cempaka (Rabu/10/3/2021) berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika yang tertuang di dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H diidampingi KasatResnarkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K dan Kapolsek Cempaka IPTU DWI HENDRO S.SH. melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO menerangkan bahwa Anggota Reskim Polsek Cempaka telah mengamankan satu orang Tersangka Tersandung Kasus Narkoba jenis Sabu dengan insial JA (31) yang diketahui salah satu warga Dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.

Baca Juga :  Malang Tak Dapat Di Hindari Gara Gara Mengaku Petugas Lapas Kini Berurusan Dengan Pihak Berwajib

“Tersangka JA (31) kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur Kerena dengan sengaja melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu seberat bruto 0.32 gram”,terang Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto.

Kapolsek IPTU Dwi Indro S.SH juga menerangkan,”Ungkap Kasus terkait Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat jika di kediaman salah satu warga yang bernama Heri (yang kini menjadi DPO) terletak di dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur acap kali sering terjadi transaksi serta pesta Narkoba”,

“Berdasarkan informasi yang didapat kemudian (Rabu/10 Maret 2021) sekira pukul 18.30 wib, Anggota Reskrim Polsek Cempaka dan Anggota SatRes Narkoba Polres OKU Timur (Tim Gabungan) segera bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Tersangka JA sementara Heri (DPO) berhasil kabur melarikan diri”,terang IPTU Dwi Indro.

Baca Juga :  SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Hasil interogasi Penyidik JA (31) mengakui jika barang haram tersebut didapat dari Heri (DPO) seharga Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) yang Tersangka konsumsi bersama sama dengan HERI ( DPO) dirumah tersebut (TKP).

Barang Bukti Satu Paket Hemat Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.32 gram,dua buah korek api gas,serta satu buah pirek kaca yang masih ada sisa Sabu selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur bersama JA guna penyidikan proses Hukum lebih lanjut.(TR).

Berita ini 447 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Tahun 2024: Polres Muara Enim Minimalkan Risiko Kecelakaan Dan Kemacetan

Berita Polisi

Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Tahun 2024: Polres Muara Enim Minimalkan Risiko Kecelakaan Dan Kemacetan
Amblas nya Gorong-gorong Jembatan Jalan Membuat Truck Mitsubishi Canter Pengakut Pupuk Hampir Terjungkal

Berita Sumatera

Amblas nya Gorong-gorong Jembatan Jalan Membuat Truck Mitsubishi Canter Pengakut Pupuk Hampir Terjungkal
IWO Indonesia Kota Prabumulih Apresiasi Tindakkan Tegas Kapolri Berantas Judi Online, Buru Apin BK Ke Malaysia

Berita Sumatera

IWO Indonesia Kota Prabumulih Apresiasi Tindakkan Tegas Kapolri Berantas Judi Online, Buru Apin BK Ke Malaysia
Periksa Kelayakan Angkutan Umum Jelang Nataru, Satlantas Polres Aceh Timur Bersama Dishub Gelar Razia

Aceh

Periksa Kelayakan Angkutan Umum Jelang Nataru, Satlantas Polres Aceh Timur Bersama Dishub Gelar Razia
Silaturrahmi Dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Media Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

Aceh

Silaturrahmi Dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Media Dukung Percepatan Penanganan Covid-19
Bupati  Perintah  OPD Update Data Kerusakan  Pasca Banjir Ke Kementerian  Terkait

Aceh

Bupati  Perintah  OPD Update Data Kerusakan  Pasca Banjir Ke Kementerian  Terkait
Akibat Hujan Deras Yang Disertai Angin

Berita Sumatera

Akibat Hujan Deras Yang Disertai Angin
Giat Rutin Jumling Oleh Personil Kepolisian Sektor Semendo

Berita Sumatera

Giat Rutin Jumling Oleh Personil Kepolisian Sektor Semendo