RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:07 WIB

Tambang Batubara di PALI: Manfaat atau Malapetaka bagi Rakyat?

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, PALI – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, SH, menegaskan bahwa perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah PALI harus patuh terhadap hukum serta menghormati kearifan lokal. Pernyataan tegas ini ia sampaikan usai menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten PALI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bappeda PALI di Pendopoan Guest House PALI pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dalam wawancara tersebut, Wabup Iwan menyoroti berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan dan angkutan batubara, mulai dari minimnya perekrutan tenaga kerja lokal, pencemaran lingkungan, hingga ketidaktransparanan Corporate Social Responsibility (CSR).

Tenaga Kerja Lokal Harus Jadi Prioritas
Menurutnya, kehadiran perusahaan tambang seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam menekan angka pengangguran. Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Banyak perusahaan lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah dibandingkan warga lokal yang sebenarnya mampu bekerja.

“Perusahaan yang beroperasi di PALI harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, terutama untuk pekerjaan yang tidak memerlukan sertifikasi khusus. Tidak perlu mendatangkan pekerja dari luar kabupaten jika masyarakat kita bisa mengerjakannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Melebihi Kuota Pendaftar Pengawas TPS di Aceh Timur

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk mendahulukan tenaga kerja lokal sebelum merekrut pekerja dari luar daerah.

Selain masalah tenaga kerja, Wabup Iwan juga menyoroti dampak buruk tambang terhadap lingkungan. Debu yang beterbangan, pencemaran air, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut batubara menjadi keluhan utama masyarakat.

“Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang mereka timbulkan. Jangan hanya mengambil keuntungan lalu meninggalkan masyarakat dengan lingkungan yang rusak. Jika ada pencemaran, mereka wajib memulihkan kondisi seperti sediakala,” ujarnya tegas.

Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan perusahaan melakukan reklamasi pascatambang serta mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan.

CSR: Bantuan Sosial atau Formalitas Belaka?
Satu lagi isu yang menjadi sorotan Wabup PALI adalah transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Banyak perusahaan tambang di PALI dinilai tidak jelas dalam menyalurkan CSR, baik dari segi jumlah maupun peruntukannya.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan (DWP) Muara Enim Berkolaborasi Bersama OKP PUMA Muara Enim Salurkan Bantuan Sosial Sembako Beras Gratis

“Kami menerima laporan bahwa dana CSR ini tidak jelas ke mana mengalirnya dan berapa besarannya. Ini harus ditindaklanjuti, karena seharusnya CSR benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Jika mereka mengabaikan kewajiban ini, pemerintah daerah berhak meminta pertanggungjawaban atau bahkan mencabut izin operasionalnya.

Perusahaan Tak Bertanggung Jawab? Hengkang dari PALI!
Di akhir pernyataannya, Wabup PALI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika keberadaan perusahaan hanya membawa kerugian bagi masyarakat.

“Kalau kehadiran perusahaan di PALI tidak memberikan manfaat bagi rakyat, lebih baik hengkang! Jangan hanya mengeruk sumber daya alam lalu meninggalkan masyarakat dengan limbah dan kerusakan. Kami hanya akan mendukung investor yang benar-benar peduli dengan kesejahteraan rakyat PALI,” pungkasnya.

Dengan ketegasan pemerintah daerah, diharapkan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di PALI lebih bertanggung jawab dalam merekrut tenaga kerja lokal, menjaga lingkungan, serta menjalankan program CSR dengan transparan.(*#)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Aceh

Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Berita Sumatera

“Kontraktor Lokal Pertanyakan Tugas APIP dan TiM Ahli Di Kabupaten Muara Enim”
Sekda Aceh Timur Pimpin Rakor Pembangunan Masjid Agung  Aceh Timur

Aceh

Sekda Aceh Timur Pimpin Rakor Pembangunan Masjid Agung Aceh Timur
Giat Satlantas Polres Aceh Timur Razia Rutin Pengendara Motor Tidak Memakai Helm

Aceh Timur

Giat Satlantas Polres Aceh Timur Razia Rutin Pengendara Motor Tidak Memakai Helm
Bupati Kembali Ingatkan OPD Bekerja Iklas Tingkatkan Vaksinasi di Aceh Timur

Aceh

Bupati Kembali Ingatkan OPD Bekerja Iklas Tingkatkan Vaksinasi di Aceh Timur
Komisi 2 DPRD Kab. Bekasi Dorong Tingkatkan Pariwisata

Advetorial

Komisi 2 DPRD Kab. Bekasi Dorong Tingkatkan Pariwisata
Pemkab Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Menggelar Vaksinasi Lansia

Covid 19

Pemkab Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Menggelar Vaksinasi Lansia
Walikota Gunungsitoli serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan Hibah kepada Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut

Berita Sumatera

Walikota Gunungsitoli serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan Hibah kepada Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut