RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:06 WIB

Tambang Pasir Menggunakan Mesin Diesel Penyedot Makin Merajalela di Gandusari Blitar

Jurnalis - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Blitar – Praktek penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot marak di kawasan Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur. Beberapa alat penyedot pasir nampak secara terang – terangan di lokasi tersebut.

Menariknya, meskipun lokasi tersebut pernah diwartakan sebelumnya, namun hingga saat ini, hingga berita ini dinaikkan, keberadaan praktek pengeksploitasian sumber daya alam titik area yang masuk wilayah hukum Polres Blitar itu masih tetap beraktivitas secara bebas.

Penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot di wilayah Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur

Pantauan wartawan media ini di lokasi, pada Selasa siang 24 Oktober 2023, nampak puluhan kendaraan dump truk lalu lalang keluar masuk mengangkut pasir yang diambil dari lokasi tersebut dan dibawa ke luar lokasi.

Baca Juga :  STOP BUDAYA IKUT-IKUTAN

Nampak beberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.

Di lokasi itu para penambang pasir nampak berjejer – jejer di beberapa titik lokasi. Dengan menggunakan mesin diesel yang dimodifikasi sedemikian rupa, mereka mengambil Sumber Daya Alam itu. Lalu pertanyaannya, Apakah mereka sudah memiliki ijin dari Pemerintah untuk mengambil pasir di lokasi tersebut ?,

Baca Juga :  Farah Nabila Rahman, Siswi Prestasi Asal Kota Langsa

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Bersambung ..

 

(Tim )

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat dan Seluruh Personil Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala 

Headline

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat dan Seluruh Personil Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala 

Headline

Bupati Way Kanan Beri Hadiah Umroh Kepada Santri 22 Oktober 2024

Headline

SOSIALISASI PENGURUS KARANG TARUNA DESA NOMAN BARU DI SMAN NOMAN BARU
PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1445 H, LAPAS CILEGON GELAR TAUSIAH BERSAMA KIAYI KONDANG

Headline

PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1445 H, LAPAS CILEGON GELAR TAUSIAH BERSAMA KIAYI KONDANG
Praktek Penambangan Batubara Ilegal Di Lingkungan Kabupaten Muara Enim Semakin Menjamur

Headline

Praktek Penambangan Batubara Ilegal Di Lingkungan Kabupaten Muara Enim Semakin Menjamur
Wow keren,,SDN 1 mulyosari tampil ikuti lomba tari tupping tingkat kabupaten

Headline

Wow keren,,SDN 1 mulyosari tampil ikuti lomba tari tupping tingkat kabupaten
Tante Susi Muryani Menerima Kunjungan Kopdar tipis- tipis Komunitas Pajero Indonesia Family di kediamannya

Headline

Tante Susi Muryani Menerima Kunjungan Kopdar tipis- tipis Komunitas Pajero Indonesia Family di kediamannya
Antisipasi Kenaikan Trafik Jelang PON XX Papua, Menkominfo Siapkan Backup Telekomunikasi

Headline

Antisipasi Kenaikan Trafik Jelang PON XX Papua, Menkominfo Siapkan Backup Telekomunikasi