Sriwijayatoday.com Bandar Lampung, Advokat Senior Tarmizi SH, Hadir pada kesempatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang diadakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung bertempat di Krematorium Lempasing, Bandar Lampung, Kamis (27/05) pagi.
Hadir Pada Kesempatan itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi beserta jajaran penegak hukum, Kuasa Hukum para tersangka, Dan juga rekan rekan Media.
Sementara Hadirnya Tarmizi pada kegiatan itu, sebagai kuasa hukum dari beberapa tersangka terkait penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
” Saya hadir pada kegiatan ini, karena undangan dan sebagai kuasa hukum dari beberapa tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu seberat 4 Kilogram,” Ujarnya Kepada Wartawan.
Menurut Tarmizi kinerja BNN Provinsi Lampung sangat luar biasa dan dirinya mengapresiasi kinerja dari BNN tersebut.
” Saya pribadi, Sangat mengapreasi kinerja Jajaran BNN Provinsi Lampung, atas keberhasilannya mengungkap kasus kasus Narkoba di Provinsi Lampung. Sehingga saya berharap kedepan Lampung bisa bebas dari Narkoba,” Ungkapnya.
Untuk diketahui BNN Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 247,5 Kilogram Ganja Kering serta 5, 22 Kilogram Sabu sabu hasil tindakan selama periode Januari hingga Mei 2021. Sementara pemusnahan tersebut berasal dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN). BNN Provinsi Lampung juga telah mendeteksi beberapa jaringan yang biasa beraksi di Lampung baik untuk didistribusikan ke Pulau Jawa, atau hendak diedarkan di Bumi Ruwai Jurai. (Rls/Handrianto Basuki).