Stiwijayatoday.com Jakarta -Tekan penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Koramil 01/TS Kodim 0503/JB ,Babinsa Koramil 01/TS Serda Jumadi bersama Satpol PP, Dishub dan Lantas gelar Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan diawali dengan Apel kesiapan dipimpin Kasatpol PP Tamansari Asmar Panjaitan.
Operasi yustisi yang dilakukan 26 Personil gabungan bertempat di Jalan Asemka Raya Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan mendapati 22 orang pelanggar tidak menggunakan menggunakan masker
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 22 orang pelanggar tersebut terjaring tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial 17 pelanggar sementara 5 pelanggar di berikan sanksi administrasi atau denda.
” masih kedapatan masyarakat anak anak maupun orang dewasa yang tidak menggunakan masker, mungkin jenuh atau lupa selama masa pandemi covud-19 ini”.Kata Danramil
Masih dikatakannya, Kegiatan operasi ini dalam rangka melaksanakan Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 tentang upaya pengendalian covid-19 dan pelaksanaan PSBB dan penegakan hukum protokol kesehatan
“kami berharap masyarakat terus membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakan penerapan protokol kesehatan”. Pungkasnya.
( Sumber Koramil 01/Ts ).
Syarip H/red