RajaBackLink.com

Home / Pilkades / Politik

Jumat, 6 Agustus 2021 - 13:49 WIB

Temukan Kejanggalan Ijazah Paket C dari Ke Dua Calon Kades Purwodadi Dalam, Tim Relawan Balon Kades Bambang Rujito ” Sambangi Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan.

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Sriwijaya.today.com Lampung Selatan, Tim relawan salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari sambangi Kantor Kecamatan setempat, Selasa lalu (3/08).

Kedatangan tim relawan Bambang Rujito salah satu Balon Kades Purwodadi Dalam bertujuan untuk meminta klarifikasi pihak Panitia Pilkades tingkat Kecamatan terkait dugaan keabsahan Ijazah dari ke 2 calon Kepala Desa Purwodadi Dalam yang sudah ditetapkan.

Rival Arian selaku koordinator relawan mengungkapkan, ” Maksud dan tujuan kami kesini, ingin mengklarifikasi, sebelumnya kemarin, (Senin, 02/08. Red), kami sudah datang ke panitia tingkat desa, dan hari ini (Selasa, 03/08. Red) kita klarifikasi ke Panitia Pilkades tingkat kecamatan, ” Ungkapnya.

” Kami mengklarifikasi mengenai ijazah yang digunakan beberapa calon kepala desa Purwodadi Dalam, bahwa ada indikasi ijazah palsu, ” Ucapnya.

” Tepatnya ada dua calon yang ijazahnya bermasalah, dan yang mengeluarkan ijazah tersebut PKBM Sari Asih Jati Agung. Ijazah atas nama Amir Sukardi, ditarik keabsahannya pada hari Kamis 22 Juli 2021 oleh PKBM sari asih. Kenapa bisa seperti itu, artinya ijazah tersebut bermasalah, kami punya datanya, dan kami juga sudah konfirmasi ke PKBM Sari Asih,” lanjut Rival.

” Sementara untuk ijazah atas nama Abdul Kadir, Rival menemukan kejanggalan dimana ijazah tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2019, tetapi dalam data dapodik yang dikirim oleh pihak PKBM, disitu tercatat Abdul Kadir masuk terdaftar sebagai siswa pada tanggal 7 bulan 7 tahun 2019, artinya Abdul Kadir belum masuk sekolah sudah dapat Ijazah. Yang janggal lagi dalam dadopik itu, Abdul Kadir tercatat lulus bersama tahun 2020, tapi kenapa dalam ijazahnya dikeluarkan tanggal 13 Mei 2019.

Masih menurut Rival pihaknya sudah mempunyai bukti bukti yang sudah dilaporkan ke pihak Panitia Pilkades tingkat desa dan tingkat kecamatan, mulai dari data Ijazah, kemudian data surat pernyataan dari PKBM Sari Asih atas pencabutan keabsahan Ijazah yang digunakan untuk pemberkasan kedua calon kades Purwodadi Dalam tersebut. Serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang diberikan pihak PKBM.

Baca Juga :  Polemik Pemerintah Desa Vs BPD Desa Pagar Jati, Bermuatan Dendam Pribadi

Dengan adanya bukti bukti itu tim relawan mempertanyakan pertanggung jawaban panitia dari mulai panitia tingkat desa sampai tingkat kabupaten.

” Bagaimana tanggung jawab panitia terhadap permasalahan ini, kenapa bisa lolos ijazah ini, melalui tahap seleksi kemarin,” tegasnya.

Menanggapi keberatan dari tim relawan Camat Tanjung Sari, Rahmat Hadi Wijaya, ketika dimintai keterangan Wartawan melalui pesan wathsap, Kamis (07/08) pihaknya membalas dengan pesan.

” Berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 33 dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi Kepala Desa adalah berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat, misalnya SMP, MTs, Paket B .

Tim dari Kepanitiaan Pilkades Kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil, UPT Pendidikan dan Puskesmas) pada hari Rabu, 23 Juni 2021 telah melakukan pemeriksaan berkas masing-masing Bakal Calon, dimana setiap Bakal Calon membawa kelengkapan berkas termasuk Ijazah ASLI mulai dari Pendidikan Dasar (SD) hingga Pendidikan Terakhir.

Dimana Bakal Calon dari Desa Purwodadi Dalam a.n. bp Amir Sukardi saat itu menyampaikan berkas dengan dilengkapi ijazah ASLI terakhir Paket C (Setara SLTA).

Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lengkap secara administratif dan berhak mengikuti tahapan pilkades selanjutnya.

Panitia Kecamatan tidak memiliki kewenangan menyatakan sebuah Ijazah itu Asli atau Palsu selama yang bersangkutan bisa menunjukkan Ijazah Asli yg dikeluarkan institusi pendidikan.

Adapun, dikemudian hari Ijazah Paket C (Setara SLTA) tersebut ditarik/dinyatakan tidak berlaku, sesuai Surat Pernyataan tanggal 21 Juli 2021 (kami belum membaca pernyataan tersebut), kami belum mengetahui alasan apa sebuah Ijazah dinyatakan tidak berlaku/ditarik, dan mengapa Ijazah tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah pada tahun 2019.

Baca Juga :  Presidium Besemah Tunggu di Sahkanya RPP oleh Presiden Republik Indonesia

 

Artinya, walau secara administratif Ijazah Paket C (setara SLTA) tersebut diyatakan tidak sah/tidak berlaku/dicabut, namun secara hukum syarat yg dipakai berdasarkan syarat minimal untuk mencalonkan diri dalam Pilkades adalah Ijazah SLTP-sederajatnya.

Demikian yang bisa kami sampaikan untuk sementara, (Balasan camat Via Wathsap).

Sementara ketika ditanya apakah panitia Pilkades tingkat kecamatan akan memanggil PKBM Sari Asih, Camat Tanjung Sari menjawab, ” Itu bukan kewenangan pihak Kecamatan ataupun Panitia Kecamatan. Tapi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang membawahi lembaga pendidikan dimaksud, ” Balasnya Via pesan Wathsap.

Selanjutnya ketika awak media mencoba konfirmasi dan datang langsung Ke PKBM Sari Asih Jati Agung Kamis (07/08), PKBM tampak sepi. Awak media hanya mendapatkan keterangan melalui sambungan telefon yang di jawab oleh Istri Tijan Darorie (Kepala PKBM Sari Asih), ” Pak Tijannya lagi bawa mobil, udah kok udah tak selesain, dan karena pak Tijannya lagi sakit kurang enak badan juga,” Jawabnya. Terkesan menghindari awak media.

Terakhir Rival Arian selaku Tim relawan dan juga masyarakat berharap, ” Dari ketidaktelitian panitia desa sampai panitia Kabupaten dalam pemeriksaan berkas, karena mengakibatkan adanya kelolosan berkas ijazah palsu calon kepala desa.

” Kami sebagai masyarakat mengharapkan adanya tindaklanjut dari panitia untukĀ  menindaklanjuti laporan kami dan membatalkan 2 calon tersebut.

“Bahkan dalam proses seleksi berkas kemarin umur yang ditampilkan itu ngarang semua data datanya. Umur calon calon dimudakan semua. Dan mengakibatkan ada satu calon yang mendapatkan poin 5 mendapatkan keuntungan poin 10.

” Dan seandainya Ijazahnya diturunkan menjadi SMP, seharusnya bisa mengurangi point ijazah dari 7 menjadi 5, turun 2 point masing- masing. Kami mengharapkan panitia tingkat Kabupaten mengkoreksi hasil total seleksi tertulis,” tegas Rival. (Tim/Red/Hbs)

Berita ini 331 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Rapat Koordinasi Daerah DPD Partai Nasdem Muara Enim
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim,  HNU-LA, Kunjungi Masyarakat Semende Raye. H. Sulaiman: Mohon Doa dan Dukungannya.

Headline

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, HNU-LA, Kunjungi Masyarakat Semende Raye. H. Sulaiman: Mohon Doa dan Dukungannya.
TRIUMVIRAT PERUBAHAN

Nasional

TRIUMVIRAT PERUBAHAN
SPM Nanggroe Aceh Datangi DPP Partai Aceh Serahkan Pertanyaan Sikap, Begini Pernyataannya

Aceh

SPM Nanggroe Aceh Datangi DPP Partai Aceh Serahkan Pertanyaan Sikap, Begini Pernyataannya
Reses Tahap II Tahun 2023: Ini Kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Berita Sumatera

Reses Tahap II Tahun 2023: Ini Kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Otsus Papua Dalam Bingkai NKRI, Solusinya?

Headline

Otsus Papua Dalam Bingkai NKRI, Solusinya?
Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur, Diduga Gelembungkan Suara Pemilu Pileg 2024.

Aceh

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur, Diduga Gelembungkan Suara Pemilu Pileg 2024.
Contempt Of Parliament

Opini

Contempt Of Parliament