RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:06 WIB

Terancam Sanksi, Oknum DS Pj.Hukum Tua Desa Pakuure Dua Langgar Peraturan dan Undang-undang

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Minsel – Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak di mana berbicara tentang pengelolaan dan penggunaan Dana Desa(DD) yang di kelola oleh Pemerintah Desa melalui Hukum Tua sebagai penanggungjawab Pemerintahan,pembangunan,sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan harus mengacu pada Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan bahkan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat desa

Pj.Hukum Tua Pakuure Dua DS alias Denny realisasikan Dana Desa melalui kegiatan fisik yaitu pembangunan rabat beton jalan lorong tanggari bersumber dari APBDes Tahun 2021 dengan menggunakan mesin molen(alat untuk mencampur material semen,batu kerikil dan pasir menjadi material betonisasi), yang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

maka dengan perbuatan ini sudah nyata dan jelas,bahwa oknum Pj.Hukum Tua DS melanggar bahkan melecehkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan, penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa tanggap covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa

Baca Juga :  Pemdes Tumpaan Satu Bekerjasama dengan BIN serta Puskesmas Tumpaan Dalam Upaya Percepatan Vaksinasi

Pj.Hukum Tua DS ketika oleh awak media ingin bertemu baik di kantor bahkan di kediamannya untuk keperluan konfirmasi selalu tidak bersedia dengan alasan karena terlalu sibuk dengan tugas,hanya ketika di hubungi via nomor WhatsApp 085298xxxxxx DS menyampaikan melalui Chat bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik sudah sesuai keputusan musyawarah desa

sementara sesuai hasil penulusuran awak media di Kantor Hukum Tua melalui wawancara dengan Sekdes dan beberapa Perangkat desa yang piket pada Senin,18/10-2021 menunjukkan berita acara dan daftar hadir musyawarah desa yang hanya di hadiri oleh perangkat desa. sementara BPD,LPM,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama tidak hadir

Baca Juga :  Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga

Terkait dengan perbuatan oknum Pj.Hukum Tua DS ini,Aktivis dan penggiat anti korupsi yang juga sebagai Ketua LSM Inakor (Independen Nasionalis Anti Korupsi) DPD Minsel Andrey Lantu angkat bicara mengenai hal ini,sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan,penggunaan Dana Desa khususnya,dirinya sangat siap mengawal dan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), baik Kepolisian maupun Kejaksaan yang tentunya sebagai langkah awal, bersedia berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan) yaitu Inspektorat Minahasa Selatan untuk di proses sesuai Aturan dan Undang-undang, sehingga terwujud penegakkan hukum di Kabupaten Minahasa Selatan secara khusus maupun di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tutup Ketua DPD LSM INAKOR MINSEL

(HM)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Partai Golkar Siap Menangkan Pileg Pilkada dan Pilpres 2024, Target 6 Kursi DPRD Prabumulih

Daerah

Ketua Beserta Jajaran DPC PWRI Kabupaten Waykanan Adakan Rapat Akhir Tahun 2021

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Patroli Presisi Kapolres Tegaskan Sisir Sejumlah Titik Rawan Kriminalitas

Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

Daerah

Jajaran Polsek Tempunak Sintang Bergotong Royong Bersama Warga Memperbaiki Jembatan Rusak

Daerah

Curah Hujan Tinggi Polres Melawi Himbau Warga Waspada Banjir dan Tanah Longsor

Daerah

Sekolah Dasar Se-Kecamatan Pinoh Selatan Kab Melawi Menggelar Pelatihan Proktor ANBK Teknisi di SDN 06 Emang Bemban

Daerah

DIDUGA DEMI PESANAN ULP KABUPATEN MUARA ENIM DALAM PELAKSANAAN LELANG APBD TAHUN 2022 BERANI MELANGGAR ATURAN KEPRES NO 16 TAHUN 2018