RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:06 WIB

Terancam Sanksi, Oknum DS Pj.Hukum Tua Desa Pakuure Dua Langgar Peraturan dan Undang-undang

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Minsel – Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak di mana berbicara tentang pengelolaan dan penggunaan Dana Desa(DD) yang di kelola oleh Pemerintah Desa melalui Hukum Tua sebagai penanggungjawab Pemerintahan,pembangunan,sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan harus mengacu pada Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan bahkan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat desa

Pj.Hukum Tua Pakuure Dua DS alias Denny realisasikan Dana Desa melalui kegiatan fisik yaitu pembangunan rabat beton jalan lorong tanggari bersumber dari APBDes Tahun 2021 dengan menggunakan mesin molen(alat untuk mencampur material semen,batu kerikil dan pasir menjadi material betonisasi), yang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

maka dengan perbuatan ini sudah nyata dan jelas,bahwa oknum Pj.Hukum Tua DS melanggar bahkan melecehkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan, penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa tanggap covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa

Baca Juga :  Pemdes Tumpaan Satu Bekerjasama dengan BIN serta Puskesmas Tumpaan Dalam Upaya Percepatan Vaksinasi

Pj.Hukum Tua DS ketika oleh awak media ingin bertemu baik di kantor bahkan di kediamannya untuk keperluan konfirmasi selalu tidak bersedia dengan alasan karena terlalu sibuk dengan tugas,hanya ketika di hubungi via nomor WhatsApp 085298xxxxxx DS menyampaikan melalui Chat bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik sudah sesuai keputusan musyawarah desa

sementara sesuai hasil penulusuran awak media di Kantor Hukum Tua melalui wawancara dengan Sekdes dan beberapa Perangkat desa yang piket pada Senin,18/10-2021 menunjukkan berita acara dan daftar hadir musyawarah desa yang hanya di hadiri oleh perangkat desa. sementara BPD,LPM,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama tidak hadir

Baca Juga :  Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga

Terkait dengan perbuatan oknum Pj.Hukum Tua DS ini,Aktivis dan penggiat anti korupsi yang juga sebagai Ketua LSM Inakor (Independen Nasionalis Anti Korupsi) DPD Minsel Andrey Lantu angkat bicara mengenai hal ini,sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan,penggunaan Dana Desa khususnya,dirinya sangat siap mengawal dan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), baik Kepolisian maupun Kejaksaan yang tentunya sebagai langkah awal, bersedia berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan) yaitu Inspektorat Minahasa Selatan untuk di proses sesuai Aturan dan Undang-undang, sehingga terwujud penegakkan hukum di Kabupaten Minahasa Selatan secara khusus maupun di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tutup Ketua DPD LSM INAKOR MINSEL

(HM)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Covid 19

Kerumunan Final Futsal Ilegal Kota Gorontalo Dibubarkan Paksa Oleh Polisi Dan Satpol

Daerah

“Brawo Kolaborasi Pemda Kab. Gowa dan Mbizmarket Memberikan Penerapan PMK58 dengan Fitur-fitur Terbaru”

Aceh

DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong 

Daerah

BAGSUMDA POLRES SINTANG RANCANG BINLAT MANDIRI BAGI BINTARA POLRI DALAM MASA TUNGGU

Daerah

Partai PDIP Turut Menyalurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Korban Banjir Kab Sekadau

Aceh

Pemkab Aceh Timur Terima Penghargaan BKN Award 2021

Aceh Timur

Bentuk Karakter Dan Kepedulian Sosial : Safari Dakwah Peduli Palestina di MIN 1 Aceh Timur 

Aceh

Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Pengamat Politik, USK : Akademisi Kampus Itu, Kaya Ide dan Gagasan, Namun Minus Ruang Untuk Berkonstribusi