RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:17 WIB

Terapkan Penyesuaian PPN 12%, Bittime Tegaskan Komitmen pada Kepatuhan Regulasi dan Transparansi

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 11 Januari 2025Bittime, platform pertukaran aset kripto terkemuka dan berlisensi di Indonesia, menetapkan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024.

Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati, menyampaikan perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pajak terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan adanya penyesuaian ini, kami memastikan bahwa semua transaksi di platform Bittime berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia. Tentu, kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan Bittime sebagai platform yang teregulasi dan transparan,” jelas Giras.

Baca Juga :  BINUS Bersama PBB dan Pemerintah Indonesia Mendukung Inovasi Melalui Kompetisi Desain Prangko pada Peringatan Hari PBB

<img style="width: 100%;" src="https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/16e21d60-3df0-4771-3336-43c433d18a00/public" alt="Dok. Bittime Visual.” />

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, turut mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, serta sektor yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa, juga layanan digital.

Kenaikan PPN ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mencerminkan langkah pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Giras menambahkan, bahwa sebagai perusahaan yang berdiri teguh pada prinsip kepatuhan dan tanggung jawab, Bittime melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk terus mendukung ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga :  Dus Duk Duk dan LindungiHutan Jalin Kolaborasi Kembali untuk Pelestarian Lingkungan

“Bittime memastikan setiap langkah, dan penyesuaian yang ditetapkan, adalah berdasarkan konsiderasi penuh sesuai peraturan yang berlaku. Demi menghadirkan platform crypto exchange terpercaya,” tutup Giras.

Ia menambahkan, segala bentuk adaptasi yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap sektor aset kripto, merupakan langkah positif yang menunjukkan wujud perhatian pemerintah terhadap besarnya potensi pertumbuhan ekosistem Web3 di Indonesia.

Tahun 2025, imbuhnya, dapat menjadi tahun yang penuh peluang bagi industri aset kripto. Melalui inovasi berkelanjutan dan dedikasi terhadap kepuasan pengguna, Bittime bertekad mengoptimalkan layanan platformnya sebagai wujud dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Apakah Ada Bahaya di Balik Pembalut Mint?

Ekonomi

Dukung Mobilisasi Masyarakat, KAI Daop 6 Catat 207.829 Tempat Duduk Terjual pada Program Promo Tiket 30%

Ekonomi

Arfiana Maulina Berbagi Wawasan tentang Isu Air Bersih di Capacity Building C20 G20

Aceh

PLH Apresiasi Kunjungan Pj Gubernur Aceh ke Bendungan Keureuto di Aceh Utara

Ekonomi

Rayakan HUT RI, Ratusan Desainer Ramaikan Sayembara Desain Logo Inklusif Sribu

Ekonomi

Tokocrypto Genap 7 Tahun, Catat Prestasi Masuk 25 Bursa Kripto Terbesar Global

Ekonomi

Bagaimana Melindungi Kepentingan Bisnis Anda Melalui Hubungan Strategis Pemerintah

Ekonomi

KAI Divre IV Tanjungkarang Puji Peran Kepolisian dalam Mendukung Operasional Kereta Api