RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:59 WIB

Terdakwa Kasus Pembongkaran Rumah Mewah Di Kedoya Divonis Masing-Masing 4 Tahun Dan 1 Tahun Penjara

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta– Kasus pembongkaran rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27,RT 04/RW 04, Kelurahan Kedoya Selatan,Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan terdakwa Ari Wijaya, divonis empat tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Divonis 4 tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Wellisman Manurung, kuasa hukum dari Ari saat dihubungi Selasa (24/8/2021).

Menurut Wellisman, tidak akan ada pihak yang naik banding terkait putusan dari hakim.

Ditambah lagi oleh pihak kuasa hukum Welisman,terdakwa saat pemeriksaan kooperatif, jujur dan hasil uang tersebut digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari hari Dan terdakwa Ari Wijaya menyesali perbuataannya.

“Tidak naik banding, Jaksa dan Penasehat Hukum menerima (putusan),” ungkapnya.

Baca Juga :  Setiap Hari Ke Pasar Babinsa Koramil 05/bantar Gebang Lakukan PPKM Mikro

Sementara, dari informasi yang diterima Kompas.com, Herman, seorang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Herman terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.

Terungkapnya Kasus

Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut bahwa kasus bermula saat Ari yang merupakan warga Kedoya melihat ada spanduk ‘dijual’ terpasang di depan rumah mewah tersebut.

Saat Ari memantau lokasi, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Ia melompati pagar untuk masuk ke dalam rumah.

“Dia lompat pagar, masuk pintu utama, dia congkel pintu,” kata Ady dalam konferensi pers Rabu (31/3/2021).

Usai memantau dan mengganti kunci, Ari menawarkan barang-barang dan material rumah kepada sejumlah orang, termasuk Herman.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0502/Jakarta Utara Pimpin Korps Raport Penerimaan Dan Pindah Satuan Perwira

Ari kemudian menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu. Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.

Rumah itu dimiliki Rudi Hartodjo (53), peninggalan orangtuanya dan dalam keadaan kosong.

Kasus itu terungkap saat MH (56), kakak Rudi Hartodjo melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang membongkar material rumah.

Ia lalu menanyakan mengapa rumah tersebut dibongkar. Para pekerja mengaku disuruh orang lain. MH segera menghubungi sekuriti kompleks dan polisi.

Saat mengecek ke rumah, MH mendapati barang-barang di dalam rumah raib dijual.

Material bangunan termasuk tembok, pintu, ubin, kusen, hingga pegangan tangga yang ada di rumah juga sudah tidak ditemuinya.

Dalam laporan polisi, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar.(s erfan nurali/rls kompas)

Syarip H/red

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Koramil 04/KS, Basarnas dan Seadoo Berkomitmen Berikan Pelatihan SAR Kepada Pengendara Jetsky

Nusantara

Koramil 04/KS, Basarnas dan Seadoo Berkomitmen Berikan Pelatihan SAR Kepada Pengendara Jetsky
Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif Raider 411 Kostrad dan US Army Latihan Military Operations in Urban Terrain (MOUT)

Nusantara

Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif Raider 411 Kostrad dan US Army Latihan Military Operations in Urban Terrain (MOUT)
Pos Pantau, Arus Balik Giat PPKM Mikro oleh Koramil 08/Duren Sawit Bersama Empat Pilar

Nusantara

Pos Pantau, Arus Balik Giat PPKM Mikro oleh Koramil 08/Duren Sawit Bersama Empat Pilar
Jamin Rasa Aman Selama Ramadhan, Koramil-05/Cilincing Bersama Mitra Jaya Dan Ormas Gelar Patroli

Nusantara

Jamin Rasa Aman Selama Ramadhan, Koramil-05/Cilincing Bersama Mitra Jaya Dan Ormas Gelar Patroli
Optimalisasi SIPD dan E-Kinerja, Diskominfo Hadirkan Telkom Bahas Solusi

Nusantara

Optimalisasi SIPD dan E-Kinerja, Diskominfo Hadirkan Telkom Bahas Solusi
Idul Fitri, Forkopimko Jakarta Selatan Minta Masyarakat Jangan Lengah Hadapi Pandemi

Headline

Idul Fitri, Forkopimko Jakarta Selatan Minta Masyarakat Jangan Lengah Hadapi Pandemi
Peringati HUT Kemerdekaan, Barbershop Berikan Reward kepada Prajurit Yonif Raider 509 Kostrad

Nusantara

Peringati HUT Kemerdekaan, Barbershop Berikan Reward kepada Prajurit Yonif Raider 509 Kostrad
Serda Alimi Bantu Penegakan Prokes Vaksinasi di Jl. F Dalam

Nusantara

Serda Alimi Bantu Penegakan Prokes Vaksinasi di Jl. F Dalam