Diberitakan Sebelumnya Diduga adanya pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang an. Rebeka (60 tahun) senilai Rp 3.000.000.000,- oleh oknum karyawan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, JT dkk.
Pembobolan itu diduga dilakukan dengan modus memindahkan rekening nasabah ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Pihak pelapor menuding adanya pemberian data nasabah dari Pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang NTT kepada Pihak PT. Mahkota Properti Indo Permata.
Master Trust Law Firm Menjelaskan
Bahwa pelapor sudah mengetahui perihal produk investasi dari PT. MPIP dan memilih memindahkan dana yang sebelumnya ditempatkan di deposito Bank Bukopin dikarenakan Bunga yang ditawarkan PT.MPIP lebih tinggi dari Bank Bukopin.
Dan pada saat proses pemindahan dana dari Bank Bukopin ke Rekening PT. MPIP dilakukan sesuai SOP Bank Bukopin yang didukung oleh surat yang dikeluarkan oleh OJK NTT .
”Apabila benar adanya kerjasama antara Bank Bukopin Kupang dengan PT. MPIP, maka tidak hanya dana sebesar 3 miliar dari pihak Pelapor yang raib melainkan seluruh dana nasabah Bank Bukopin Kupang logikanya” Ujar Natalia Rusli dalam keterangan tertulis.
Bukopin Cabang Kupang Menjelaskan
“Sebenarnya uang senilai Rp 3 miliar itu dipindahkan sendiri oleh pihak Pelapor ke Bank BCA. Alasannya, sebut dia, karena si nasabah tertarik dengan bunga yang lebih tinggi dari PT Mahkota Properti Indo Permata. “Di situlah nasabah Rabeka lalu memindahkan uangnya ke Bank BCA,” ungkap Lefrand. (Dan)