Menurut nya, bantuan dana BOS harus dipergunakan untuk operasional sekolah demi menunjang kegiatan pendidikan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dalam memperkaya diri sendiri . Maka, Koalisi GEMWATOR memandang persoalan ini harus segera di tindak demi masa depan generasi bangsa.
“Dana BOS digunakan untuk kepentingan sekolah, untuk menunjang
Kegiatan pendidikan, agar tidak ada lagi generasi muda yang putus sekolah karena biaya. Maka kami datang ke kantor Kejaksaan ini untuk menyerahkan laporan dugaan penyelewengan dana BOS” kata nya
Laporan diserahkan langsung oleh Yuna Rtg dengan didampingi oleh ketua lembaga lembaga yang lain yang tergabung di dalam GEMWATOR. Senin 7/9/2022 diterima langsung oleh Kasubsi EKPPS Joharlan Hutagalung SH MH dan JPU Parlindungan Situmorang
Dan berjanji akan menindaklanjuti laporan koalisi Gemwator serta akan memanggil kepala sekolah yang dilaporkan dan mengaudit aliran dana BOS 2021 di sekolah yang bersangkutan.
“Terimakasih atas laporan nya, kami akan menindaklanjuti laporan ini, dan berjanji akan memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang masuk dalam berkas laporan.
Kami memberi apresiasi atas kepedulian koalisi GEMWATOR dalam kontrol sosial dalam dunia pendidikan” pungkas nya. (R.I)