RajaBackLink.com

Home / Aceh / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Selasa, 5 September 2023 - 20:19 WIB

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa

Saiful Amri - Penulis Berita

BANDA ACEH | Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS ke JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 5 September 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga :  BERMAIN-MAIN DENGAN ROCKY GERUNG

Winardy ikut membeberkan, bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Baca Juga :  *Pelaku Pembobol ATM di Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Diringkus Polisi*

Ia juga mengungkapkan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.

“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkap Winardy.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” demikian, kata Winardy.

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kapolres Sergai AKBP John Rakuta Sitepu Diduga Lindungi Bandar Judi Togel Ilyas, Kapolda Dikonfirmasi Diam Seribu Bahasa

Headline

Polisi Pastikan Keamanan Perayaan NATARU

Headline

Optimalkan Percepatan Vaksinasi, Polres Gowa Gandeng Kepala Kelurahan, Lingkungan Dan Ketua RT

Daerah

Bupati Sebastianus Darwis Lantik 172 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Bengkayang

Headline

Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

Aceh

Haji Sulaiman Tole Kembali Pimpin Kembali Pengcab IMI Aceh Timur 

Headline

Ringankan Beban Warga Koramil 06/KG Bersama Yayasan Budha Tzu Chi Dan Artha Graha Selenggarakan Baksos

Headline

Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Patte’ne, Kapolsek Imbau Warga Jaga Kamtibmas