Muara Enim, SriwijayaToday.com – Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Penyalahgunaan BBM. Didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., Kanit Pidsus, IPDA Zakwan Rifki, S.Trk., Kanit Pidum IPDA Yusuf Aprian, S.Trk., serta para personel Satreskrim Polres Muara Enim. Konferensi Pers berlangsung di Gedung Satreskrim Mapolres Muara Enim. Jumat, (09/08/2024).
Roy mengungkap, Satreskrim Polres Muara Enim telah berhasil menggagalkan penyelundupan 66 jeriken BBM ilegal dari Kabupaten Musi Banyusin yang akan diselundupkan ke Kabupaten Lahat.
” Penangkapannya Jumat pagi, pukul 03.00 WIB. Pelakunya HJ (36) warga Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.” Terang Roy saat Konferensi Pers berlangsung.
Menurut Roy, tersangka ditangkap saat tengah melintas di depan RSIA Karunia Indah Medika, Jalan Mayor Jenderal Tjik Agows Kiemas, Cempaka Wangi Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP, STNK, dan 66 jeriken BBM ilegal yang telah di olah.
” Modus operandinya, BBM tersebut ditutupi dengan terpal, seolah-olah tidak membawa muatan berbahaya, untuk mengelabui petugas.” Sambungnya.
Selanjutnya, Roy mengatakan, saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum, tersangka terancam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP.
” Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.” Pungkasnya.
Satreskrim Polres Muara Enim tingkatkan pengawasan kejahatan merugikan negara. Polres Muara Enim tindak tegas pelaku kejahatan Penyalahgunaan BBM.
Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com