RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Tersangka Penyelundupan BBM Ilegal Antar Kabupaten Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SriwijayaToday.com – Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Penyalahgunaan BBM. Didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., Kanit Pidsus, IPDA Zakwan Rifki, S.Trk., Kanit Pidum IPDA Yusuf Aprian, S.Trk., serta para personel Satreskrim Polres Muara Enim. Konferensi Pers berlangsung di Gedung Satreskrim Mapolres Muara Enim. Jumat, (09/08/2024).

Roy mengungkap, Satreskrim Polres Muara Enim telah berhasil menggagalkan penyelundupan 66 jeriken BBM ilegal dari Kabupaten Musi Banyusin yang akan diselundupkan ke Kabupaten Lahat.

” Penangkapannya Jumat pagi, pukul 03.00 WIB. Pelakunya HJ (36) warga Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.” Terang Roy saat Konferensi Pers berlangsung.

Menurut Roy, tersangka ditangkap saat tengah melintas di depan RSIA Karunia Indah Medika, Jalan Mayor Jenderal Tjik Agows Kiemas, Cempaka Wangi Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP, STNK, dan 66 jeriken BBM ilegal yang telah di olah.

” Modus operandinya, BBM tersebut ditutupi dengan terpal, seolah-olah tidak membawa muatan berbahaya, untuk mengelabui petugas.” Sambungnya.

Selanjutnya, Roy mengatakan, saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum, tersangka terancam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP.

” Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.” Pungkasnya.

Satreskrim Polres Muara Enim tingkatkan pengawasan kejahatan merugikan negara. Polres Muara Enim tindak tegas pelaku kejahatan Penyalahgunaan BBM.

Baca Juga :  Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 85 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kibarkan Bendera Sang Merah Putih Peringatan HUT RI Ke 79, Ini Yang di Sampaikan Inspektur Upacara

Nasional

Kibarkan Bendera Sang Merah Putih Peringatan HUT RI Ke 79, Ini Yang di Sampaikan Inspektur Upacara
Pasca Putusan MK, Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli Cipta Kondisi

Aceh

Pasca Putusan MK, Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli Cipta Kondisi
Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi 

Headline

Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi 
Lobang Bekas Galian Jargas PT Adhi Karya Kembali Telan Korban..

Aceh

Lobang Bekas Galian Jargas PT Adhi Karya Kembali Telan Korban..
Menteri KKP Trenggono: Hasilnya Cukup Bagus, Saat Meninjau Klaster Tambak Udang Vaname Aceh Timur

Aceh

Menteri KKP Trenggono: Hasilnya Cukup Bagus, Saat Meninjau Klaster Tambak Udang Vaname Aceh Timur

Headline

Walikota Tanjungbalai serahkan bantuan ke warga jalan subur yang alami kebakaran
Peduli Korban Kebakaran, Polsek Galut Polres Takalar Gelar Bakti Sosial

Headline

Peduli Korban Kebakaran, Polsek Galut Polres Takalar Gelar Bakti Sosial
KEPASTIAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PUTUSAN HUKUM PIDANA

Headline

KEPASTIAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PUTUSAN HUKUM PIDANA