SRIWIJAYATODAY.COM//GOWA, Upaya Polres Gowa dalam mencegah penyebaran covid-19 Di Kab Terus dilakukan dengan berbagai upaya baik berupa edukasi maupun tindakan kepolisian.
Salah satu tindakan kepolisian yang di lakukan adalah dengan melakukan penutupan dan pembongkaran arena pasar malam di Lapangan Sepak bola Bontoloe Desa Bontoloe Kec.Bontolempangan Kab.Gowa pada Minggu 26 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 wita.
Penutupan dan pembongkaran di pasar malam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungaya Iptu Hafit Yudin. Hal ini dilakukan pihak kepolisian karena izin resmi kegiatan tersebut illegal alias tanpa ada ijin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian, tambah Kapolsek.
Kapolsek Bungaya mengatakan, pasar malam ini tidak mengantongi ijin resmi dari pihak Kepolisian dan beroperasi sejak Jumat 17 Desember 2021, terangnya lagi .
Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif agar kegiatan dihentikan namun mereka kembali melakukan kegiatan yang sama dan dengan sangat terpaksa saya lakukan tindakan tegas dengan memerintahkan pihak pengelola membongkar dan menutup arena pasar malam, tegas Kapolsek Bungaya Iptu Hafit Yudin.
Saat ini kita berperang melawan pandemi Covid-19 dan jelas tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerumunan.
Pasar malam ini dibongkar pada Rabu 22 Desember 2021 dan berakhir hari ini Senin 27 Desember 2021 pukul 01.00 WITA. Ada 8 bagian wahana permainan yang kami perintahkan untuk di tutup dan bongkar. Jadi pengelolaannya ada dua orang yakni Sulaiman ( 29) dan Gama Dg. Bata (49) mereka telah melakukan pembongkaran secara sukarela bahkan berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang sama, pungkas Kapolsek.
Muh.Yusuf Hading