Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Pelaku komplotan perampok Alfamart di wilayah Kecamatan Gelumbang beberapa waktu lalu, dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim. Minggu, 29 Januari 2023.
Diterangkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., kepada wartawan. Senin, 30 Januari 2023. Penangkapan pelaku kompolotan perampok Alfamart ini, berawal dari didapatkannya informasi keberadaan dari pada para pelaku yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh tim Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang di backup oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim.
“Peristiwa perampokan di Alfamart 02 P171b yang beralamat di kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini, terjadi pada hari Senin, 23 Januari 2023 lalu. Kejadian pukul 09.10 WIB”. Terang Andi saat dikonfirmasi media ini melalui pesan media WhatsApp.
Pelaku berjumlah Empat orang. Diantaranya HR (32), HB (35), JS (22), dan MK. Keempat pelaku adalah warga Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tiga orang diantaranya sudah berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang. Diamankan pada saat pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing di Kayu Agung.
“Satu orang pelaku MK masih buron, sedang dalam pengejaran petugas”. Kata Andi.
Saat melakukan perampokan Keempat pelaku ini, menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira), dan Senjata Tajam (Sajam) yang digunakan pelaku untuk mengancam petugas kasir Alfamart.
Para pelaku berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp.30.405.423.00,- uang hasil penjualan Alfamart, dan Satu unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru langit. HP milik korban petugas kasir.
Saat ini, Tiga dari Empat Komplotan pelaku Curas di Alfamart 02 P171b Gelumbang HR, HB, dan JS sudah dibawa ke Mapolsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Polsek Gelumbang di backup oleh Satreskrim Polres Muara Enim.
“Pelaku utama otak dari perampokan ini masih (DPO). Untuk motifnya pelaku utamanya ini terlilit hutang”. Ungkap Andi.
Selain mengamankan 3 orang pelaku, Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Aerox dengan No Polisi BG 6389 KAL berwarna biru, Satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Xeon BG 2920 KB berwarna merah, Satu jaket Levis berwarna biru langit, 1 topi berwarna krem dengan tulisan Marvel, Satu jaket parasut berwarna biru dengan motif putih hitam, Satu jaket berwarna putih, dan Satu topi berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun”. Cetusnya.
Tim Peliputan; Dadang Hariansyah Jurnalis SRIWIJAYATODAY SUMSEL.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM