RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:47 WIB

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA, Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

Baca Juga :  Percepat Laju Vaksinasi, Kapolsek Bajeng Tinjau Langsung di Dua Lokasi

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan,”

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Baca Juga :  Wujud Jalinan Kasih, Pangdam XIV/Hsn Implementasikan Perintah Harian Kasad Melalui Minggu Berkah*

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Humas Polres Gowa

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Ritaudin, S.E Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalbar 7 Fraksi PAN Meminta Pemprov Untuk Segera Memperbaiki Akses Jalan Provinsi Kecamatan Sayan Menuju Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru) Yang Rusak Parah

Berita Sumatera

Peletakan Batu Pertama Oleh Dirut PT.Bukit Asam TBK

Headline

Fakta Persidangan: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi

Headline

Polres Takalar Gelar Ujian Beladiri untuk Personel yang Akan Naik Pangkat Periode 1 Januari 2025

Headline

CIPTAKAN RASA AMAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT TAKALAR, SATUAN SAMAPTA POLRES TAKALAR GENCAR LAKUKAN PATROLI DAN RAZIA MALAM.

Headline

Tatap Muka Bersama Personel Polsek Bontonompo, Kapolres Gowa Minta Anggota Maksimalkan Tugas dan Fungsinya

Headline

Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi