RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:47 WIB

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA, Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

Baca Juga :  Percepat Laju Vaksinasi, Kapolsek Bajeng Tinjau Langsung di Dua Lokasi

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan,”

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Baca Juga :  Wujud Jalinan Kasih, Pangdam XIV/Hsn Implementasikan Perintah Harian Kasad Melalui Minggu Berkah*

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Humas Polres Gowa

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pasca Perbaikan Istana Tamalate Diresmikan, Kapolres Gowa Hadir Dengan Pakaian Adat

Headline

Pasca Perbaikan Istana Tamalate Diresmikan, Kapolres Gowa Hadir Dengan Pakaian Adat
Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat 

Aceh Timur

Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat 
Apel Pagi Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, Kasat Lantas Tekankan Ini 

Headline

Apel Pagi Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, Kasat Lantas Tekankan Ini 
Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Di Jalan AB.Lambogo dan Jalahon Daeng Mattutu.

Headline

Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Di Jalan AB.Lambogo dan Jalahon Daeng Mattutu.
Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas, Polsek Marbo Polres Takalar Aktif Patroli Sore

Headline

Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas, Polsek Marbo Polres Takalar Aktif Patroli Sore
Pentingnya Training kader dakwah Pemuda di setiap Desa

Aceh Timur

Pentingnya Training kader dakwah Pemuda di setiap Desa
PTBA Edukasikan Pelatihan Optimalisasi Pompanisasi Berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Headline

PTBA Edukasikan Pelatihan Optimalisasi Pompanisasi Berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Peran Partai Politik dalam Mensukseskan Pemilu dan Pemilukada 2024

Aceh

Peran Partai Politik dalam Mensukseskan Pemilu dan Pemilukada 2024