Sriwijayatoday.com Jakarta Utara. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) merupakan sarat mutlak yang tidak bisa di tawar dalam pelaksanaan mendirikan sebuah bangunan, dan itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021.
Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam perijinan mendirikan bangunan, di awali dari pengecekan kelengkapan surat tanah atau sertifikatnya, zona lokasi, Amdal dan ijin dari Pemerintah setempat di lanjutkan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Daerah atau Kota, Kabupaten di seluruh Indonesia.
Berlokasi di jalan Pademangan VII Rt 004 Rw 10 Pademangan timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dilaksanakan penertiban bangunan tanpa IMB oleh tiga pilar Kecamatan Pademangan dipimpin Indra Wijaya SE Plt Kasi Trantibum Walikota Jakarta utara.
Kapten Kav Wahyuansyah Negya Hadi, S. Sos selaku Danramil 02/Penjaringan mengatakan, bahwa penertiban bangunan tanpa IMB berukuran 5 X 10 meter ini milik saudara Sugi dan pelaksanaan penertiban oleh unsur Satpol PP Jakarta utara 25 orang, Koramil 02/ Pjr 5 orang, Polsek Pademangan 5 orang, Sub Garnisun Kodim 0502/Jakarta utara 5 orang serta tim bongkar 30 orang, katanya pada Kamis ( 21/7/2022 )
Selanjutnya Wahyu menambahkan, tentang pembongkaran ini sudah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, Kami dari pihak Koramil 02/Penjaringan bersifat membantu program pemerintah agar berjalan dengan baik dan lancar, pungkasnya.
Sumber Pendim 0502/JU.