RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 15 April 2022 - 20:53 WIB

Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur Sikat Penjual Chip Higgs Domino Island

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | PEUDAWA – Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur sikat penjual Chip Higgs Domino Island di lokasi yang berbeda.

Dua orang ini tergolong nekat, bukannya mencari berkah dan menambah pahala selama bulan suci Ramadan, malah menyibukkan diri dengan transaksi judi daring atau jual beli chip (koin emas) pada permainan Higgs Domino Island.

Dua orang tersebut diantaranya; KH, (33 tahun), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk ditangkap oleh petugas pada Kamis, (07/04/2022) dini hari di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. Satu pelaku lagi berinisial FR, (28 tahun), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu, (13/04/2022) malam saat ia sedang transaksi chip game online higgs domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.

Baca Juga :  Sejumlah 95.833 Jiwa Masyarakat Aceh Timur Telah Divaksin

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, (15/04/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula informasi yang diperoleh dari warga yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online.

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya telah menyita barang bukti dari pelaku KH berupa; satu unit handphone, dua akun ID dan uang tunai senilai Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasilpenjualan chip higgs domino island. Sedangkan dari pelaku FR barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone berikut satu akun ID serta uang tunai senilai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan chip higgs domino island.

Baca Juga :  Arus lalu lintas dekat Pos Timbangan LLAJR Provinsi Sulsel Jalan Poros Malino sedikit mengalami kepadat

“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” sebut Kasat Reskrim.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

Pewarta: yahdien

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Takalar Tekankan Ini

Headline

Pelayanan Dan Pengamanan NATARU 2022-2023. Ini Kata Kapolsek Tanjung Agung

Headline

Jelang Pergantian Tahun, Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulsel Mengikuti Press Release dan Vidcon Pemantauan Pengamanan Tahun Baru 2024 Dengan Panglima TNI dan Kapolri

Headline

Pangdam Resmikan Museum Jenderal M. Yusuf Kodam XIV/Hasanuddin*

Headline

Tim sahabat HBK peduli korban kebakaran di Rappocini.

Headline

Personel Kepolisian Resor Lahat, Kawal Ketat Kunker MENPAREKRAF RI

Headline

Diduga Ketua SMSI Sergai Otak Pelaku Pemerasan Kades

Headline

Polsek Somba Opu amankan malam takbir dan pawai obor Idul Adha.