RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 15 April 2022 - 20:53 WIB

Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur Sikat Penjual Chip Higgs Domino Island

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | PEUDAWA – Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur sikat penjual Chip Higgs Domino Island di lokasi yang berbeda.

Dua orang ini tergolong nekat, bukannya mencari berkah dan menambah pahala selama bulan suci Ramadan, malah menyibukkan diri dengan transaksi judi daring atau jual beli chip (koin emas) pada permainan Higgs Domino Island.

Dua orang tersebut diantaranya; KH, (33 tahun), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk ditangkap oleh petugas pada Kamis, (07/04/2022) dini hari di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. Satu pelaku lagi berinisial FR, (28 tahun), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu, (13/04/2022) malam saat ia sedang transaksi chip game online higgs domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.

Baca Juga :  Sejumlah 95.833 Jiwa Masyarakat Aceh Timur Telah Divaksin

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, (15/04/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula informasi yang diperoleh dari warga yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online.

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya telah menyita barang bukti dari pelaku KH berupa; satu unit handphone, dua akun ID dan uang tunai senilai Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasilpenjualan chip higgs domino island. Sedangkan dari pelaku FR barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone berikut satu akun ID serta uang tunai senilai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan chip higgs domino island.

Baca Juga :  Arus lalu lintas dekat Pos Timbangan LLAJR Provinsi Sulsel Jalan Poros Malino sedikit mengalami kepadat

“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” sebut Kasat Reskrim.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

Pewarta: yahdien

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Gelar Operasi Yustisi, Polisi Di Gowa Berikan Sanksi Ini Bagi Pelanggar Prokes

Headline

Gelar Operasi Yustisi, Polisi Di Gowa Berikan Sanksi Ini Bagi Pelanggar Prokes
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Mapsu Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Warga

Headline

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Mapsu Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Warga
Masjid Maradekaya Gelar Jumat Berkah dengan Tim Pengamanannya

Headline

Masjid Maradekaya Gelar Jumat Berkah dengan Tim Pengamanannya
Patroli Blue Light Samapta Polres Takalar Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif 

Headline

Patroli Blue Light Samapta Polres Takalar Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif 
Prajurit Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Berbagi di Panti Asuhan Roudlotul Jannah Al Hasany

Headline

Prajurit Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Berbagi di Panti Asuhan Roudlotul Jannah Al Hasany
Kapolres Gowa Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Ketua HMI Angkat Bicara; Diduga KIP Aceh Timur Tidak Transparan

Headline

Ketua HMI Angkat Bicara; Diduga KIP Aceh Timur Tidak Transparan
Polres Takalar Gelar Forum Belajar Bersama, Kabag SDM : Tingkatkan Kompetensi Personel Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian 

Headline

Polres Takalar Gelar Forum Belajar Bersama, Kabag SDM : Tingkatkan Kompetensi Personel Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian