RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 26 April 2025 - 09:50 WIB

Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Makassar

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Pada Jumat malam, 25 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Julubori, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/559/V/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 19 April 2024, terkait aksi pencurian yang terjadi pada hari yang sama di Jl. Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Ridha Hasriani (41), seorang guru yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya menyimpan sebuah dompet berwarna abu-abu di dalam tas yang digantung di belakang pintu kamar.

Baca Juga :  Sepuluh Finalis Duta Literasi Lambar Ikuti Seleksi Tertulis

Diduga pelaku dengan inisial MR (20) mengambil kartu ATM Bank BRI dari dalam dompet tersebut, lalu menggunakannya untuk melakukan penarikan uang tunai secara bertahap hingga mencapai total kerugian sebesar Rp 1.250.000.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Julubori, Makassar.

Baca Juga :  Semangat Dan Euforia Pesepakbola Kabupaten Muara Enim, Dalam Menyambut Piala Gubernur 2021

“Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Iskandar P, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bahtiar.

Dari hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa.

Humas Poltes Gowa

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Takalar Gandeng Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis (Brong)

Headline

Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Idi, Korbannya Perempuan Pengendara Sepeda Motor

Headline

Warga Sesalkan Tingginya Tingkat Korupsi Di Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan

Headline

Harga Beras Disejumlah Pasar Tradisional Di Kota Makassar, Perlahan Terkendali dan Diprediksi Turun*

Headline

Jalin silaturahmi, TRIPIKA Somba Opu Sambangi Warga

Headline

Kongkalikong Oknum Petugas SPBU Dengan Pengepul BBM

Berita Polisi

Perampok Uang Gaji Karyawan PT ZJNF Desa Babatan Terancam Pasal Berlapis

Aceh

Tak Pakai Masker, 10 Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi di Lhokseumawe