RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 26 April 2025 - 09:50 WIB

Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Makassar

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Pada Jumat malam, 25 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Julubori, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/559/V/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 19 April 2024, terkait aksi pencurian yang terjadi pada hari yang sama di Jl. Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Ridha Hasriani (41), seorang guru yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya menyimpan sebuah dompet berwarna abu-abu di dalam tas yang digantung di belakang pintu kamar.

Baca Juga :  Sepuluh Finalis Duta Literasi Lambar Ikuti Seleksi Tertulis

Diduga pelaku dengan inisial MR (20) mengambil kartu ATM Bank BRI dari dalam dompet tersebut, lalu menggunakannya untuk melakukan penarikan uang tunai secara bertahap hingga mencapai total kerugian sebesar Rp 1.250.000.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Julubori, Makassar.

Baca Juga :  Semangat Dan Euforia Pesepakbola Kabupaten Muara Enim, Dalam Menyambut Piala Gubernur 2021

“Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Iskandar P, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bahtiar.

Dari hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa.

Humas Poltes Gowa

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pangdam Hasanuddin : Jenderal TNI M. Yusuf adalah Putra Sulsel Salah Satu Tokoh Militer Indonesia*

Headline

Pangdam Hasanuddin : Jenderal TNI M. Yusuf adalah Putra Sulsel Salah Satu Tokoh Militer Indonesia*
Breaking News : Warga Segamit Keluhkan Kualitas Proyek Bangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok

Berita Sumatera

Breaking News : Warga Segamit Keluhkan Kualitas Proyek Bangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok
Perwakilan Emak Emak Jumpai Bang Tata di Gedung Dewan, Ini yang Dipertanyakan..

Aceh

Perwakilan Emak Emak Jumpai Bang Tata di Gedung Dewan, Ini yang Dipertanyakan..
Polres Gowa Kembali Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Tahun 2021

Headline

Polres Gowa Kembali Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Tahun 2021
Personel Polsek Tompobulu Polres Gowa Datangi TKP Kebakaran 3 Rumah Panggung, 2 Korban Jiwa

Headline

Personel Polsek Tompobulu Polres Gowa Datangi TKP Kebakaran 3 Rumah Panggung, 2 Korban Jiwa
Ramadan Penuh Berkah, Kapolsek Galsel Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil 

Headline

Ramadan Penuh Berkah, Kapolsek Galsel Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil 
Lagi lagi terjadi dugaan pungli di SDN 2 kertosari

Headline

Lagi lagi terjadi dugaan pungli di SDN 2 kertosari
Kulo Nuwon Komandan Brigade Infanteri Para Raider 18 Kostrad di Malang Raya

Headline

Kulo Nuwon Komandan Brigade Infanteri Para Raider 18 Kostrad di Malang Raya