RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 26 April 2025 - 19:49 WIB

Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Makassar

Redaksi - Penulis Berita

Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Makassar

Sangrajawalinews -Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Pada Jumat malam, 25 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Julubori, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/559/V/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 19 April 2024, terkait aksi pencurian yang terjadi pada hari yang sama di Jl. Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Wakapolres Gowa Beri Siraman Rohani Personil di Masjid Al Gaffar

Korban dalam kejadian tersebut adalah Ridha Hasriani (41), seorang guru yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya menyimpan sebuah dompet berwarna abu-abu di dalam tas yang digantung di belakang pintu kamar.

Diduga pelaku dengan inisial MR (20) mengambil kartu ATM Bank BRI dari dalam dompet tersebut, lalu menggunakannya untuk melakukan penarikan uang tunai secara bertahap hingga mencapai total kerugian sebesar Rp 1.250.000.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Julubori, Makassar.

Baca Juga :  Dituding ada Menyebut Kleinnya Donatur Utama Paslon Capres 02 di Sumut, Alamsyah Laporkan Media Online Terbitan Sumut

“Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Iskandar P, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bahtiar.

Dari hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa.

(Kul indah)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Al-Farlaky FC Juara 1 Piala Karang Taruna Panglima Beusa Aceh Timur

Headline

Al-Farlaky FC Juara 1 Piala Karang Taruna Panglima Beusa Aceh Timur
Perketat Protokol kesehatan, Linmas Kelurahan Bara Baraya Utara bersama satgas RAIKA melaksanakan PPKM Mikro level 4 di wilayah kecamatan Makassar.

Headline

Perketat Protokol kesehatan, Linmas Kelurahan Bara Baraya Utara bersama satgas RAIKA melaksanakan PPKM Mikro level 4 di wilayah kecamatan Makassar.
Cegah Tindak Pidana Polsek Galut Gelar Operasi Cipta Kondisi

Headline

Cegah Tindak Pidana Polsek Galut Gelar Operasi Cipta Kondisi
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Pemuda Asal Galesong Lapor ke Polres Takalar

Headline

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Pemuda Asal Galesong Lapor ke Polres Takalar
Tak Pakai Masker, 10 Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi di Lhokseumawe

Aceh

Tak Pakai Masker, 10 Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi di Lhokseumawe
Hadirkan Gadai Bebas Bunga Untuk Masyarakat Jelang Mudik Lebaran By Pegadaian

Headline

Hadirkan Gadai Bebas Bunga Untuk Masyarakat Jelang Mudik Lebaran By Pegadaian
Pemerintah Aceh Timur Resmi Launching Gampong Alue Nyamok Sebagai Desa Wisata

Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Resmi Launching Gampong Alue Nyamok Sebagai Desa Wisata
Prajurit dan PNS Makostrad Peringati Nuzulul Qur’an 1442

Headline

Prajurit dan PNS Makostrad Peringati Nuzulul Qur’an 1442